Kejagung Setujui RJ Perkara Roy Firman Zebua

Pekanbaru | Rabu, 05 April 2023 - 10:01 WIB

Kejagung Setujui RJ Perkara Roy Firman Zebua
Kajati Riau Supardi Aspidum Martinus Hasibuan dan Kasi Oharda Faiz Ahmed Illovi (tengah) saat menghadiri ekspose virtual bersama Direktur Oharda Jampidum Kejagung RI Agnes Triani, terkait RJ Perkara Roy Zebua, Selasa (4/4/2023). (HUMAS KEJATI RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyetujui penghentian penuntutan perkara dengan tersangka Roy Firman Zebua, yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Roy, yang sebelumnya berstatus tersangka, terlibat tindak pidana penadahan.

Penyelesaian perkara dengan  Restorative Justice (RJ) ini disampailam Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (4/4). 


"Pengajuan perkara Roy Firman Zebua untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ, telah disetujui  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI," ujar Bambang.

Kepastian disetujui perhentian penuntutan perkara itu diketahui berdasarkan ekspose bersama Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Agnes Triani. Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kejati (Kajati) Riau Supardi, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Martinus Hasibuan, dan Kasi Oharda Faiz Ahmed Illovi.

Perkara itu dapat diselesaikan dengan RJ karena telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

"Selain itu tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Bambang.

Lanjut Bambang, RJ ini juga diterima karena ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai Perwujudan Kepastian Hukum," sebut Bambang.

Karena Perlu Motor untuk Kerja
Tersangkutnya Roy dalam perkara penadahan ini bermula dari kasus penggelapan yang dilakukan MF bersama Faisal (DPO) terhadap 1 unit sepeda motor milik Muhammad Fadlan Akasa. Penggelapan itu terjadi pada Senin (17/10/ 2022) di Jalan Lintas Minas-Perawang Km 4 Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Siak.

"Saat itu, dua pelaku meminjam sepeda motor tersebut dari Muhammad Fadlan Akasa untuk dijual kepada orang lain," sebut Bambang.

Dalam penguasaannya, para pelaku merubah bentuk kendaraan tersebut. Salah satunya melepaskan pelat nomor polisi kendaraan.

Masih pada bulan yang sama, tersangka MF yang masih di bawah umur melakukan komunikasi dengan Roy melalui media sosial. Mereka berdua bertemu, dan pelaku MF menawarkan sepeda motor yang diakui miliknya Rp1 juta kepada Roy. MF berdalih butuh uang untuk ongkos pulang kampung ke Palembang. Roy awalnya menolak karena tidak memiliki uang. 

"Namun karena tersangka Roy sangat memerlukan kendaraan untuk berkerja, dia kemudian meminjam uang kepada orangtuanya," sebut Mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang ini.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook