PETAKAN PUNGLI DI TUJUH KECAMATAN

Kasatpol PP, Oknum ASN, dan Honorer Ditahan

Siak | Rabu, 31 Mei 2023 - 09:20 WIB

Kasatpol PP, Oknum ASN, dan Honorer Ditahan
Kasatpol PP Hendy Derhavin tersangka terduga pungli digelandang penyidik Kejari ke Polres Siak untuk dilakukan penahanan, Selasa (30/5/2023). (MONANG LUBIS/RIAU POS)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Warga di tujuh kecamatan resah atas ulah Satpol PP yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli). Hal itu berawal dari laporan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, atas intimidasi yang diduga dilakukan sejumlah oknum Satpol PP.

Warga melapor pada Senin (17/4) atas dugaan pungli dan resah diduga telah diintimidasi sejak Kamis (13/4) lalu.

Semestinya, sebagai penegak Perda, mereka yang melindungi masyarakat, bukan malah sebaliknya membuat takut dengan mengintimidasi.

Demikian ditegaskan Kajari Siak Tri Anggoro Mukti saat konferensi pers di Aula Kejari, setelah penahanan Kasatpol PP Siak  Hendy Derhavin dan satu ASN atas nama Iskandar dan honorer Novrizal.


Modus yang digunakan oknum Satpol PP ini, dengan membuat proposal untuk mengikuti turnamen sepakbola piala Ketua DPRD Siak. 

Proposal itu ditandatangani Kasatpol PP dan dia tahu apa yang dilakukan anggotanya di lapangan. Meski ketika ditelusuri, nomor proposal tidak teregister diadministrasi perkantoran, sementara stempel dan tanda tangan asli.

“Mereka memetakan warung, peron, tempat usaha di tujuh kecamatan untuk dilakukan pungli,” terang kajari.

Tujuh kecamatan itu adalah Kecamatan Sabak Auh, Bungaraya, Siak, Mempura, Koto Gasib, Dayun dan Kerinci Kanan.

Pungutan yang dilakukan untuk warung Rp100 ribu dan usaha yang lebih besar termasuk peron Rp300 ribu. “Catatan mereka jauh berbeda dengan realita di lapangan,” kata kajari lagi.

Hasil hitungan sementara, diprediksi mereka menghasilkan uang atas dugaan pungli itu, Rp20 juta.

Proposal hanya dalih untuk melakukan pungli. Tidak tertutup kemungkinan bukan kali ini saja. “Kami ingatkan kepada OPD lainnya untuk tidak main-main atas persoalan seperti ini. Kami sudah memetakan sejumlah titik yang berpotensi pungli,” tambah kajari lagi.

Kajari  mencontohkan penerimaan siswa baru dan lainnya, diminta hal ini hendaknya dapat menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Ketiganya  dijerat dengan pasal pasal 12 huruf e, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, berdasarkan surat penyidikan Kajari Siak, dengan hukuman paling ringan 4 tahun, maksimal 20 tahun dan seumur hidup.

Hal yang membuat pihak kejaksaan heran, Satpol PP tetap ikut turnamen, dan sebagian uang yang diduga hasil pungli juga mereka gunakan.

Kasatpol PP Hendy Derhavin ketika ditanya saat menuju mobil yang akan membawanya ke Polres Siak mengatakan,  dia mengaku cukup sedih karena sudah dikecewakan.

“Saya berharap hukum ditegakkan dengan seadil- adilnya,” kata Hendy Derhavin.

Sementara Iskandar ketika ditanya perihal kasus yang menjeratnya ini,  hanya tersenyum, hingga akhirnya naik ke mobil menuju tahanan Polsek Bungaraya bersama Novrizal.(gem)

Laporan MONANG LUBIS, Siak









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook