Penertiban Bangunan Ilegal, Satpol PP Lakukan Upaya Persuasif

Pekanbaru | Rabu, 20 Desember 2023 - 10:13 WIB

Penertiban Bangunan Ilegal, Satpol PP Lakukan Upaya Persuasif
Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terkait adanya bangunan liar melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, tepatnya di samping gedung Telkomsel, Satpol PP Kota Pekanbaru akan melakukan upaya persuasif sebelum melakukan pembongkaran paksa.

Upaya persuasif dilakukan agar pemilik bangunan mau membongkar secara mandiri bangunan mereka.


“Prosesnya masih berjalan, untuk penertiban itu kita lakukan pendekatan persuasif dulu. Kalau dengan imbauan kita mereka mau mematuhi Perda, kan tidak perlu kita lakukan penertiban,” kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada Riau Pos, Selasa (19/12).

Ia mengatakan, upaya penertiban salah satu bangunan yang berada di daerah milik jalan atau DMJ ini terus berproses. Pihaknya bakal segera menemui pemilik bangunan untuk upaya persuasif.

Menurutnya, Satpol PP Kota Pekanbaru segera memberikan imbauan ke pemilik bangunan terkait posisi bangunan yang mereka dirikan tersebut melanggar Perda. Posisi bangunan semi permanen tersebut jelas melanggar GSB.

Zulfahmi menyebut, langkah awal pihaknya tetap melakukan upaya persuasif. Namun jika pemilik bangunan tersebut tidak mau mematuhi, maka ditegaskan Zulfahmi pihaknya akan melakukan penertiban sendiri.

“Kita lakukan pembongkaran atau segala macam itu nanti kita lihat situasinya. Yang penting prosesnya kita jalani dulu,” ujar Zulfahmi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTS) menyatakan, salah satu bangunan yang berada di Jalan Arifin Achmad tak mengantongi izin.

Bangunan yang berada tepat di samping Kantor Telkomsel ini melanggar GSB dan berdiri di daerah milik jalan atau DMJ. Posisi bangunan semi permanen ini berada tepat di belakang drainase jalan.

Ada dua bangunan yang dioperasikan sebagai warung makan di lokasi tersebut yang melanggar GSB. Pemko Pekanbaru mulai melakukan penertiban terhadap bangunan liar tersebut.

“Itu jelas tidak ada izinnya. Di Jalan Arifin Achmad itu untuk GSB jaraknya 40 meter dari as jalan,” kata Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto, Kamis (14/12) lalu.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook