PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satpol PP Kota Pekanbaru selaku penegak peraturan daerah (perda) berjanji akan mengambil langkah tegas terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan atau bangunan liar. Pemilik bangunan liar bisa membongkar sendiri bangunan tersebut atau Satpol PP akan membongkar paksa.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, pihaknya sudah memberi ultimatum kepada pemilik bangunan yang melanggar aturan daerah median jalan (DMJ) di Kota Pekanbaru. Seperti bangunan liar di Jalan HR Soebrantas, Jalan SM Amin, Jalan Soekarno Hatta, dan lainnya. Zulfahmi katakan, dampak dari bangunan yang melanggar aturan ini kerap menjadi salah satu sumber kemacetan.
''Memang untuk waktu pembongkaran tidak serta merta dilakukan. Kami ada SOP-nya. Kami surati dulu pemilik dengan surat peringatan 1, 2 dan 3. Kami minta mereka bongkar sendiri. Karena kalau kami yang bongkar, nanti kesannya macam-macam,'' ujar Zulfahmi, Kamis (2/2).
Disampaikan pria yang akrab disapa Bang Zul ini, menjamurnya bangunan yang melanggar DMJ di Jalan HR Soebrantas sudah sampai pada titik semaunya saja. Makanya, pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan terukur demi terciptanya keindahan kota, termasuk mengurangi kemacetan di jalur itu.
''Mulai sekarang, kami minta kesadaran pemilik bangunan untuk membongkarnya sendiri. Kita sudah mulai layangkan surat. Termasuk pelaku usaha yang menggunakan badan jalan, agar tidak lagi berjualan di tempat itu. Dalam penegakan Perda nanti, kita pastikan juga tidak tebang pilih,'' janjinya.
Langkah Satpol PP ini dalam menciptakan kondisi kota aman dan tertib, mendapat dukungan penuh dari anggota Komisi I DPRD Pekanbaru H Fathullah SH MH. Ditegaskan juga, agar semua bangunan di atas DMJ, trotoar tertibkan, karena ada hal orang lain yang termakan disana. Diminta juga semua failitas umum dikembalikan ke fungsinya.
''Kita kan tahu, sudah lama bangunan depan ruko Jalan HR Soebrantas itu. Tapi terkesan selama ini dibiarkan, makanya makin banyak sekarang. Memang tidak ada jalan lain, bongkar dan tertibkan,'' tegas Fathullah.
Dijelaskan, bangunan yang berdiri bebas di atas DMJ di sepanjang Jalan HR Soebrantas tersebut, selain menggangu keindahan kota, juga membahayakan masyarakat. Apalagi yang bangunannya sampai bibir jalan raya.
''Tapi kita minta tidak ada tebang pilih, berikan sanksi tegas. Artinya, bagi bangunan yang melanggar aturan tanpa pandang bulu, dieksekusi saja,'' katanya.(yls)
Laporan AGUSTIAR, Kota