Satsus Temukan TPS Liar Menjamur

Pekanbaru | Jumat, 01 September 2023 - 09:08 WIB

Satsus Temukan TPS Liar Menjamur
Pekerja mengangkut sampah yang menumpuk di pinggir Jalan HR Soebrantas di depan halte simpang Jalan Delima, Rabu (30/8/2023) pagi. (MHD AKHWAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penjabat Wali Kota (Pj Wa­ko) Pekanbaru Muflihun SSTP MAP telah membentuk tim satuan tugas khusus (satsus) yang bertugas menelusuri soal penanganan sampah di Kota Bertuah. Selain Satpol PP Pekanbaru, tim Satsus ini diperkuat dari pihak Inspektorat Kota Pelanbaru.

"Sudah kami temukan persoalan sampah ini. Beberapa hari ini kroscek langsung di lapangan,” ungkap Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang kepada Riau Pos, Kamis (31/8).


Persoalan yang ditemukan Inspektorat yakni menjamurnya tempat pembuangan sampah (TPS) liar di tepian jalan umum. ”Yang ditemukan di lapangan itu soal TPS liar yang masih ada,” ujarnya.

Di samping TPS liar yang menjamur, dikatakan Iwan bahwa masyarakat masih banyak yang belum memahami jadwal membuang sampah yang ditetapkan. Di mana, jam buang sampah mulai pukul 19.00 WIB-pukul 05.00 WIB.

Temuan lainnya oleh Inspektorat yakni ketersediaan alat berat untuk bongkar sampah di TPA Muara Fajar masih belum memadai. Hal itu menjadi salah satu penyebab durasi bongkar sampah memakan waktu lebih lama daripada yang ditargetkan.

Diketahui bahwa alat berat yang dioperasikan di TPA Muara Fajar hanya ada dua unit. "Selanjutnya temuan ini akan disusun dalam laporan kemudian disampaikan kepada Pj Wali Kota,” tambahnya.

Ia menyebut Inspektorat Pekanbaru punya peran melakukan monitoring dan evaluasi dalam penanganan sampah selama ini. Mulai dari TPS hingga di TPA Muara Fajar Kecamatan Rumbai.

"Di lapangan kami langsung kroscek sumber sampahnya. Pengangkutan, armada dan juga sopir, ritasinya dan sampai ke TPA Muara Fajar,” tutupnya.


Warga Diberi Sanksi di Tempat


Terpisah, Koordinator Tim Yustisi Bidang Penindakan, Zulfahmi Adrian mengaku Tim Yustisi Kota Pekanbaru hingga kini terus menjaring warga buang sampah sembarangan.

Ada tiga warga yang dijaring karena kedapatan buang sampah di TPS liar dan di luar jam buang yang berada di Jalan Lili, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, pukul 10.00 WIB.

"Tim memberikan sanksi teguran hingga menjatuhkan denda karena qda tiga orang yang kami jaring,” katanya.

Lanjut Kasatpol PP Kota Pekanbaru ini, ketiga warga yang terjaring bernama Sumangsing yang diberikan peringatan, dan dua lainnya Dodi Candra dan Riski yang diberikan denda administrasi masing-masing Rp50 ribu.

"Jadi sanksinya ini sesuai dengan jumlah sampah yang mereka bawa. Bisa kita berikan tipiring kalau jumlah sampah yang dibuang banyak. Tetapi kalau sampahnya masih kategori sedang atau sedikit, kami beri sanksi denda administratif. Tergantung kubikasi sampah yang dibuang,” jelasnya.

Warga yang diberikan sanksi itu akan membayar denda langsung di tempat dan nantinya uang tersebut di setor ke kas daerah. Sementara bagi pelanggar tipiring akan dilanjutkan ke proses pengadilan. Semua ini dilakukan guna mengantisipasi penumpukan sampah di TPS legal dan TPS liar. Masyarakat diimbau membuang sampah sesuai jam buang, yakni mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Kami minta masyarakat untuk tertib membuang sampah agar tidak terkena sanksi. Kami menempatkan 150 orang personel (Satpol PP) ditambah tim Gakkum DLHK yang mengawasi TPS,” tegasnya.

TPS Ilegal Dijaga
Sementara itu, Tim Penegak Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru terus melakukan penjagaan terhadap tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di Kota Pekanbaru.

Pantauan Riau Pos, Kamis (31/8) di jembatan Jalan Paus Kecamatan Marpoyan Damai terlihat petugas dari DLHK Pekanbaru bernama Adi Syahputra memberi teguran tegas kepada warga yang kedapatan membuang sampah di TPS illegal tersebut.

Tak segan-segan, dirinya meminta warga yang mengendarai motor itu untuk membawa sampah yang dimasukkan ke dalam karung untuk dibuang ke TPS resmi di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Pasar Pagi Arengka sesuai jam yang telah ditentukan.

"Kami menjaga TPS ini dari pukul 07.30-16.00 WIB, dalam sehari itu kadang ada delapan atau sepuluh orang yang membuang sampah di sini, kadang bahkan ada lebih,” katanya.

Ia mengatakan kendalanya adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah dan setelah dilarang masyarakat tetap berkelanjutan membuang sampah di TPS ilegal.

"Kendalanya itu sebetulnya kami sudah memberi edukasi kepada masyarakat baik kawan-kawan dari DLHK juga sudah kasih arahan, Cuma kadang masyarakat kurang memahami, kurang ada kesadaran untuk membuang sampah, setelah kami larang mereka berkelanjutan membuang sampah di sini,” katanya.

Ia juga mengatakan sanksi seusai Perda No 8/2014 yaitu sanksinya denda 5 juta rupiah atau kurang 6 bulan.(ilo/ayi/yls)

Laporan TIM RIAU POS, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook