PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Salah satu bangunan yang berada di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai diduga melanggar garis sempadan bangunan (GSB). Bangunan tersebut berdiri tepat di samping trotoar dan di atas drainase.
Pantauan Riau Pos, Rabu (13/12), bangunan yang terbuat dari papan dan disampingnya bangunan permanen tersebut saat ini dijadikan tempat usaha warung makanan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, akan menindaklanjuti temuan tersebut. Apalagi pihaknya juga sudah menerima aduan terkait keberadaan bangunan tersebut yang diduga melanggar GSB.
Untuk itu, pihaknya bakal segera melakukan pengecekan ke lapangan terkait untuk memastikan di mana bangunan tersebut berdiri.
”Iya, sudah ada yang melaporkan ke kita terkait bangunan itu. Kita akan lihat dulu ke lapangan terkait bangunan tersebut,” kata Zulfahmi Adrian.
Zulfahmi menegaskan, pengaduan yang masuk terkait keberadaan bangunan tersebut saat ini tengah sedang diproses. Pasalnya, sudah ada beberapa pihak yang mengadukan langsung ke Satpol PP Pekanbaru.
Untuk memastikan bangunan tersebut apakah melanggar aturan, Satpol PP Pekanbaru juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dalam hal menentukan batas GSB yang ada di Jalan Arifin Achmad.
”Kami harus koordinasi dulu dengan OPD terkait. Sedang diproses itu. Itu bangunan permanen. Kami telusuri dulu,” ujar Zulfahmi.
Ia mengungkapkan, apabila bangunan tersebut ada dugaan bangunan berdiri di daerah milik jalan (DMJ). Pemilik bangunan menyalahi peraturan daerah (Perda) nomor 13 pasal 26 tentang GSB. Satpol-PP sebagai penegak perda akan melakukan penertiban sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.(dof)