Bangunan di Ruang Milik Jalan, 2 Pemilik Ruko di Jalan Soebrantas Diberi Surat Peringatan

Pekanbaru | Selasa, 31 Januari 2023 - 09:44 WIB

Bangunan di Ruang Milik Jalan, 2 Pemilik Ruko di Jalan Soebrantas Diberi Surat Peringatan
Personel Satpol PP Pekanbaru melihat bangunan tambahan yang menyalahi ruang milik jalan di Jalan HR Soebrantas, Jumat (27/1/2023). Kepada pemilik ruko sudah diberikan surat peringatan agar membongkar bangunan. (SATPOL PP PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satpol PP Kota Pekanbaru melayangkan surat peringatan pada dua pemilik ruko tempat usaha di Jalan HR Soebrantas. Keduanya melakukan pelanggaran karena mendirikan bangunan di ruang milik jalan.

Dari informasi yang dihimpun Riau Pos, surat peringatan diberikan Satpol PP Kota Pekanbaru pada Toko Baby Home dan pada Toko Grosir Barang Impor. Surat peringatan dilayangkan pada Jumat (27/1) lalu dan ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP MSi.


Dalam surat peringatan yang dilayangkan, disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pasal 28 yang berbunyi setiap orang dilarang, pertama mendirikan bangunan sebelum mendapat izin/persetujuan dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk. Dan kedua, mendirikan bangunan pada ruang milik jalan, bantaran sungai, ruang milik waduk, sempadan danau, sempadan embung taman dan jalur hijau, untuk kepentingan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

''Kami sampaikan agar pemilik  dapat membongkar sendiri bangunan yang dimaksud (melanggar, red) dalam waktu 7x24 jam. Apabila tidak melaksanakan peringatan ini, maka Tim Yustisi Kota Pekanbaru akan melakukan pembongkaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,'' kata Zulfahmi.

Di lokasi, kedua toko yang ditegur ini memang menambah bangunan sendiri di pelataran ruko. Ini memakai ruang milik jalan  yang harusnya tak boleh dilakukan pembangunan.

''Bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan perizinan yang dikeluarkan. Jadi itu termasuk bangunan liar (bangli, red),'' singkatnya.

Sementara itu, salah seorang karyawan Toko Grosir Barang Impor di Jalan HR Soebrantas Panam, yang namanya enggan disebutkan membenarkan bahwa pihak Satpol Kota Pekanbaru mendatangi tempatnya dan memberikan surat.

Tetapi dirinya tidak mengetahui isi surat tersebut. Pihak Satpol PP yang datang hanya menyuruh memberikan surat itu kepada pemilik toko tersebut. ''Benar, ada petugas dari Satpol PP datang ke sini memberikan surat. Tetapi kami tidak tau apa isi surat tersebut. Mereka (petugas Satpol PP, red) itu hanya datang dan memberikan surat saja,'' ujarnya, kemarin.

Sementara, salah seorang karyawan Toko Baby Home Jalan HR Soebrantas Panam enggan memberikan tanggapan terkait adanya teguran dari pihak Satpol PP tersebut. Ia berdalih tidak mengetahui apa-apa karena pada waktu itu tidak berada di tempat. ''Kami tidak tahu karena kami tidak berada di tempat,'' ujar seorang karyawan yang enggan menyebutkan namanya.

Sementara itu, pantauan Riau Pos terlihat Toko Grosir Barang Impor yang menjual berbagai aneka mainan anak-anak itu  menambah bangunan beberapa meter ke depan. Begitu juga dengan Toko Baby Home yang menjual pakaian anak-anak.(ali/dof)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook