Mengaku Ketua RT, Oknum ASN Lakukan Pungli

Pekanbaru | Senin, 07 November 2022 - 08:39 WIB

Mengaku Ketua RT, Oknum ASN Lakukan Pungli
ANDRIE SETIAWAN (DOK.RIAUPOS CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial E (36) bersama rekannya AR (45) melakukan pungutan liar (pungli) di sebuah toko di Kecamatan Bukit Raya. Bermodal stempel dan kuitansi, keduanya memungut uang kepada pegawai toko dengan dalih untuk ronda dan kebersihan.

Atas perbuatannya, keduanya diamankan Polresta Pekanbaru. Penangkapan dua pelaku pungli ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, akhir pekan lalu.


"Benar, telah diamankan dua orang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penipuan bermodus menjadi ketua RT dan meminta uang sebesar Rp300 ribu. Pelaku E diketahui adalah ASN di Dinas Kesehatan Riau," ungkap Kompol Andrie.

Kedua pelaku menjalankan aksi pungli ini pada Selasa (1/11). Saat itu, pukul 14.00 WIB, pelaku mendatangi salah satu toko Elegant Butik di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tengkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. Saat itu, toko sedang dijaga pegawai berinisial NS yang merupakan pelapor dalam kasus ini.

Pelapor menceritakan, pada hari itu dirinya sedang bekerja di Toko Elegant Butik Jalan Imam Munandar yang tiba-tiba didatangi dua orang laki-laki. Salah satu dari mereka mengaku bernama Edi dan meminta uang iuran ronda tahunan sebesar Rp300 ribu. Saat itu pelapor tidak langsung mengiyakan, melainkan lebih dulu menelepon pemilik toko.

Setelah menelepon dan pelaku berbicara dengan pemilik, pelaku mengatakan agar dibayarkan Rp300 ribu lebih dulu. Berada di bawah tekanan, karena dibentak pelaku, pelapor akhirnya menyerahkan pembayaran dan menerima kuitansi dari pelaku.

Usai pelaku pergi, pemilik toko VW berkirim pesan kepada pelapor dan memintanya untuk mengirim foto pelaku. Ternyata VW mengenali ketua RT setempat, sementara yang meminta uang ronda Rp300 ribu itu bukanlah ketua RT yang dikenalnya. Akhirnya peristiwa ini dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. "Setelah tertangkap dan diinterogasi, ternyata mereka ini telah melakukan pungli bukan hanya di satu tempat, tapi sudah enam tempat," jelas Kompol Andrie.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah kuitansi bercap basah dan stempel. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Atas perbuatan tersebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 368  KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Riau Zainal Arifin saat dikonfirmasi membenarkan bahwa oknum PNS tersebut memang berdinas di lingkungan Dinas Kesehatan Riau.  "Benar. Kami patuh aturan hukum," katanya.

Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum PNS tersebut, Zainal mengaku belum bisa menentukan. Karena saat ini pihaknya masih mempelajari kasusnya. "Belum sampai ke sa­na, kami akan pelajari kasusnya seperti apa," ujarnya.(end/sol)

Laporan TIM RIAU POS, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook