BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Berdasarkan Keputusan Bupati Kampar Nomor: 821.2/BKPSDM-MP/21 tertanggal 03 Februari 2023 yang menunjuk dan menetapkan Arizon SE sebagai Plt Kasatpol PP Kabupaten Kampar.
Keputusan ini juga berdasarkan Perda Kampar nomor 06 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah, Perbup nomor 71/2020 tentang kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, dengan itu Arizon SE mendapatkan mandat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Mulai tanggal 3 Februari 2023.
Plt Kepala BKPSDM Kampar Drs Desrial Anas SH MSi yang langsung menyerahkan SK Kepada Arizon SE sebagai Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar di ruang rapat Praja Wibawa Mako Satpol PP Kampar, Jumat (3/1/2023).
Arizon yang juga Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kampar usai menerima SK Plt KasatPol PP Kabupaten Kampar langsung mengadakan pertemuan dengan pejabat Satpol PP.
"Saya bersama dengan seluruh anggota Satpol PP Kampar berkomitmen apa yang sudah menjadi program Satpol PP, terutama dalam penegakan peraturan daerah serta trantib dan linmas, semoga ke depan seluruh program yang sudah tersusun dapat berjalan,” ungkapnya.
Arizon mengatakan, dengan mendapatkan amanah yang diberi ini, dukungan dari seluruh pejabat, ASN /THL di Satpol PP Kampar serta sinergisitas dengan OPD dan instansi terkait.
‘’Semoga kita saling melakukan kerja sama dan memberikan masukan-masukan untuk kelancaran tugas yang sudah direncanakan,” tutupnya.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman