SIAK (RIAUPOS.CO)- Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak memutuskan untuk menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam pendistribusian pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.
Kajari Siak Tri Anggoro Mukti SH MH, didampingi para kepala seksi, penyidik dan staf, Selasa (21/11) menyebutkan, tiga tersangka yang ditahan masing-masing Sukaremi selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak tahun 2020 sampai saat ini. Lalu Amuzir selaku mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak dan Syafrijum selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan yang juga petugas verifikasi dan validasi.
Sementara tiga orang yang sebelumnya ditahan adalah Suparmin selaku pegawai negeri sipil pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak, Mina Yumiarti selaku pemilik UD Riau Rakyat Tani dan Suharnof selaku pemilik UD Rangga.
Adapun peran Sukaremi, selaku Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak, telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu secara sadar tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya selaku Tim Pembina dan Admin Verifikasi Validasi Pupuk Subsidi tingkat Kabupaten Siak tahun 2021.
“Tidak melakukan verifikasi, validasi, dan entry rekapitulasi Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) usulan data petani terkait pupuk bersubsidi yang diajukan secara berjenjang untuk kebutuhan tahun 2021,” terang Kajari.
Sementara peran Amuzir, selaku Kasi Pupuk Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Siak, telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya selaku Tim Pembina dan Admin Verifikasi Validasi Pupuk Subsidi tingkat Kabupaten Siak tahun 2021.
“Amuzir secara sadar dan dengan sengaja melakukan pembiaran serta tidak melakukan pengawasan terhadap verifikasi data E-RDKK pupuk bersubsidi yang dilakukan secara berjenjang yang merupakan menjadi tanggung jawabnya,” ungkap Kajari.
Sedangkan peran Syafrijum, selaku Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak tahun 2021, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memedomani pedoman teknis pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2021. “Hal itu mengakibatkan pembayaran pupuk bersubsidi tidak sesuai sebagaimana mestinya,” sebutnya.
Ketiga tersangka disangka dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan ketiga tersangka diakukan penahanan oleh Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari, terhitung mulai 21 November sampai 10 Desember 2023 di Rutan Siak,” terang Kajari Tri Anggoro.
Para tersangka ditahan karena melakukan penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp5,4 miliar lebih.(mng)