Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Duta Palma Group

Pekanbaru | Kamis, 23 November 2023 - 10:03 WIB

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus Duta Palma Group
(DOK RIAU POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pengembangan dan telah menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu dari Penyelidikan ke Penyidikan Umum.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 3 November 2023. Setidaknya hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi. “Sudah diperiksa tujuh orang saksi yaitu RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM,” kata Kepala Pusat Penegakan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (22/11).


Dari tujuh saksi, empat orang di antaranya merupakan pensiunan dan pejabat di Pemkab Indragiri Hulu di antara, HH selaku Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, H selaku Plt Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indagiri Hulu tahun 2000, FI selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, dan PM selaku pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Ketut mengatakan, penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara dimaksud atas nama Terpidana Surya Darmadi alis Apeng.

Sebelumnya, perkara PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi alias Apeng itu telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.(yus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook