PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Feri Wibisono hadir di Riau pada Senin (29/5). Dirinya hadir untuk memberikan supervisi teknis guna penguatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Feri, didampingi dua Jaksa Fungsional pada Jamdatun Raja Nafrizal dan Muhibuddin, hadir bersama Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi pada Jamdatun Kejagung RI Mochamad Farady. Mereka disambut Kepala Kejati (Kajati) Supardi dan Wakil Kajati (Wakajati) Hendrizal Husin dan jajaran. Feri menyebutkan, kehadiran dirinya untuk melakukan supervisi teknis terkait fungsi Kejaksaan di Bidang Datun.
"Ini untuk profesionalisme. Jadi kita perkuat Jaksa Pengacara Negara di daerah. Penguatan kapasitas, penguatan teknis, dan penguasaan profesional," ujarnya di sela-sela kegiatan yang dipusatkan di Aula HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana, hari itu.
Feri dan rombongan hanya melakukan kunjungan kerja satu hari untuk keperluan supervisi penguatan para JPN di Bumi Lancang Kuning. Dirinya dalam kegiatan tersebut memaparkan materi hingga berdiskusi dengan para PJN.
Kajati Supardi di hadapan Jamdatun turut menyampaikan capaian kinerja Bidang Datun Kejati Riau selama Januari-Mei tahun 2023. Di antaranya, Bantuan Hukum Litigasi Perkara Perdata sebanyak 4 Surat Kuasa Khusus (SKK). Lalu, Bantuan Hukum Non Litigasi Perdata sebanyak 24 SKK.
"Untuk Pendampingan Hukum ada 19 kegiatan, Mediasi 1 kegiatan dan Pelayanan Hukum 6 kegiatan. Kemudian Bantuan Hukum Litigasi Perkara TUN sebanyak 1 kegiatan dan Memorandum of Understanding 17 kegiatan. Kejati Riau juga berhasil memulihan Keuangan Negara pada periode itu senilai Rp1 miliar.
Atas kehadiran Jamdatun kemarin, Kajati meminta seluruh jajaran Bidang Datun Kejati Riau untuk dapat memanfaatkan kegiatan Supervisi Teknis itu sebaik-baiknya. Pada kegiatan tersebut turut hadir jajaran Bidang Datun Kejaksaan Negeri seluruh Riau.(end)