Mantan Kabag Keuangan PT SPN Dituntut 8 Tahun
SIAK (RIAUPOS.CO) - Mantan Kabag Keuangan PT Siak Prima Nusalima (SPN) Edi Sukaria dan Direktur CV Somad Suharno dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri . . .
SIAK (RIAUPOS.CO) - Mantan Kabag Keuangan PT Siak Prima Nusalima (SPN) Edi Sukaria dan Direktur CV Somad Suharno dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri . . .