PAGI SEBAR SURAT TERBUKA LEWAT WA, SORE MINTA MAAF MELALUI VIDEO

Akhmad Mujahidin Bikin Heboh dari Balik Jeruji

Riau | Selasa, 10 Januari 2023 - 11:08 WIB

Akhmad Mujahidin Bikin Heboh dari Balik Jeruji
Akhmad Mujahidin saat menjalani pemeriksaan, beberapa waktu lalu. (DOKUMEN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tuntutan tiga tahun penjara, Akhmad Mujahidin bikin heboh dari balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pekanbaru, Senin (9/1). Akhmad mengirimkan pesan berantai melalui WhatsApp yang menuding jaksa penuntut umum (JPU) perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah menerima suap.

Namun di hari yang sama, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau itu menarik tuduhannya dan minta maaf. Itu setelah Samuel Pasaribu yang sebelumnya disebut sebagai perantara memberikan klarifikasi.


Kehebohan itu bermula, Senin (9/1) pagi, saat tersebar surat terbuka yang diteken Akhmad Mujahidin melalui aplikasi WhatsApp (WA). Dalam surat yang juga diterima Riau Pos tersebut, Akhmad Mujahidin menyebutkan dirinya telah telah menyerahkan uang setidaknya sebesar Rp460 juta melalui seorang perantara bernama Samuel Pasaribu. Akhmad juga menyertakan surat aduannya terhadap JPU Dewi Sinta Dame Siahaan ke Majelis Etik Kejaksaan yang diarahkan ke Kepala Kejati Riau Supardi.

Pernyataan itu lengkap dengan bukti percakapan foto, rekening yang digunakan untuk mengirim uang dan juga rekening penerima. Dalam surat itu disebutkan Mujahidin agar dirinya dituntut bebas. Namun dalam kenyataannya, dalam sidang tipikor pada PN Pekanbaru yang digelar Jumat (16/12/2022) lalu, JPU Dewi Sinta Dame Siahaan tetap menuntut Akhmad Mujahidin dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dalam surat terbuka sebanyak empat lembar tersebut dijelaskan, tim pengacara Akhmad Mujahidin yakni Jon Piter Marpaung, Nofriansyah, dan Selfy Asmalinda pernah bertemu dengan Samuel Pasaribu di Hotel Batiqa Pekanbaru.  

Dalam surat itu tertulis, Samuel sebagai perantara mengatakan bahwa Dewi Sinta telah menerima uang darinya sebesar Rp460 juta. Sisa uang, menurut Samuel, sebesar Rp190 juta digunakan keperluan pribadi pada saat Natal dan Tahun Baru. Sebesar Rp30 juta diberikan pada jaksa dan hakim. Untuk komunikasi awal sebesar Rp28 juta dan untuk biaya operasional sebesar Rp13 juta.

Pada akhir surat yang ditulis dengan huruf besar seluruhnya itu, Akhmad Mujahidin meminta uang yang diberikan lewat perantara Samuel kepada Dewi Sinta Dame dikembalikan sebesar Rp460 juta. Karena merasa apa yang telah dia bayar tidak sesuai harapan.

''Harapan saya mohon proses persidangan saya dihentikan sampai saudari JPU diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kejaksaan. Saya akan kooperatif jika dipanggil oleh Majelis Kode Etik Kejaksaan,'' tertulis dalam surat tersebut.

Samuel Pasaribu Bantah Beri Uang ke JPU
Tidak lama, hanya beberapa jam berselang pesan berantai surat Akhmad Mujahidin itu, Riau Pos menerima kiriman video klarifikasi dari Samuel Pasaribu. Dirinya membantah telah memberikan uang kepada jaksa seperti disebut terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) itu dalam suratnya.

Samuel dalam video berdurasi 1 menit 31 detik itu membantah pernyataannya sendiri pada tanggal 5 Januari 2023 di Hotel Batiqa Pekanbaru. Uang Rp460 juta itu, yang disebutkan untuk Dewi Sinta, murni digunakan sendiri untuk kepentingan pribadinya.

''Untuk itu saya dengan tegas menyatakan bahwa uang tersebut tidak benar saya berikan kepada jaksa mana pun. Tidak kepada Dewi Sinta Dame Siahaan atau pun jaksa lainnya,'' klarifikasi Samuel dalam video tersebut. Samuel berjanji akan mengganti uang yang telah ditransfer Akhmad Mujahidin tersebut dalam waktu satu bulan ke depan. Sebagai itikad baik, dirinya akan menjaminkan surat lahan sawit kepada Akhmad Mujahidin sebagai komitmen pelunasan.

Sekaligus, Samuel juga menegaskan bahwa apa yang diberitakan sejumlah media bahwa dirinya telah menyerahkan uang ke jaksa adalah tidak benar. Pada video yang sama dirinya juga meminta maaf ke Dewi Sinta Dame Siahaan yang terseret ke permasalahan ini. ''Atas kejadian ini, saya meminta maaf kepada jajaran Kejaksaan Negeri Pekanbaru, khususnya Ibu Dewi Sinta Dame Siahaan,'' ujarnya.

Samuel menyebutkan, pernyataan itu dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pernyataan itu juga tertulis dalam surat  tertanggal 9 Januari 2023, yang ditandatangani di atas materia 10 ribu.

Usai surat pernyataan dan aduan tersebut beredar luas, para pihak yang disebutkan dalam surat tersebut termasuk Dewi Sinta Dame Siahaan dan Samuel Pasaribu membuat pernyataan bantahan. Keduanya membantah sepenuhnya tuduhan menerima suap terkait perkara Tipikor Akhmad Mujahidin.

Atas bantahan-bantahan dan klarifikasi para pihak tersebut, Akhmad Mujahidin membuat pernyataan susulan. Dalam surat klarifikasi dan juga video yang diterima Riau Pos, Kamis (9/1) petang, dirinya menarik laporan soal kode etik yang menyasar Dewi Sinta.

''Dengan pernyataan Samuel Pasaribu tersebut, yang dibuktikan dengan komitmen mengembalikan uang dan dengan rasa penyesalan yang mendalam, saya Akhmad Mujahidin mencabut laporan saya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan semua  tembusannya,'' ucapnya.

Akhmad Mujahidin beralasan, penarikan laporan tersebut dilakukannya setelah Samuel Pasaribu mengakui bahwa uang suap tersebut memang tidak pernah sampai ke jaksa manapun. Selain itu, Samuel juga telah beritikad baik untuk mengembalikan total uang Rp460 juta yang telah dikeluarkannya, yang hanya tersisa sekitar Rp160 juta.

Seiring pernyataan pencabutan laporan tersebut, mantan Rektor UIN Suska Riau ini juga meminta maaf kepada Jaksa Dewi Sinta Dame Siahaan dan institusi Kejaksaan. ''Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya, tanpa paksaan dari siapapun,'' ucap Akhmad Mujahidin menutup pernyataannya yang bertandatangan di atas materai Rp10 ribu itu.

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr Supardi SH MH dikonfirmasi Riau Pos, Senin (9/1)  menyebutkan dugaan pelanggaran tersebut sedang ditelusuri pihaknya. ''Baru turun tim ke Kejari Pekanbaru. Saya dengar juga semalam (permasalahanya, red). Kita tunggu hasilnya,'' kata dia.

Sedangkan Plt Kepala Kejari Pekanbaru Martinus Hasibuan dikonfirmasi terpisah meminta agar permasalahan ini dikonfirmasi pada Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru. ''Konfirmasi ke Kasi Pidsus ya,'' kata dia.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Agung Irawan saat dikonfirmasi membantah bahwa JPU perkara tersebut menerima uang ratusan juta dari Akhmad Mujahidin. ''Yang pasti itu tidak benar.  Orang yang mengambil duitnya sudah mengaku. Samuel tidak ada ke (JPU, red) Dame,'' tegasnya.

Dia kembali memastikan bahwa tak ada aliran uang dari Akhmad Mujahidin ke JPU Dame. Ini dapat dibuktikan dari sejak perkara berjalan Akhmad Mujahidin sudah ditahan dan dalam persidangan dituntut penjara yang dinilai Agung cukup tinggi. ''Sama sekali tidak ada (penerimaan uang, red). Dia ditahan. Tuntutan kita tinggi yakni tiga tahun. Jadi tidak ada hal yang bisa dibeli oleh dia,'' ujarnya.

Langkah hukum pun dipertimbangkan akan diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. ''Langkah selanjutnya akan mempelajari dulu, kemudian kami akan laporkan kepada pimpinan sehingga akan ada langkah hukum pasti. Mungkin salah satunya akan melapor ke polisi,'' ujarnya.

Petugas Rutan Langsung Sita Ponsel
Mendapat informasi Akhmad Mujahidin menyebar pesan berantai sementara dirinya di dalam tahanan, Petugas Rutan Kelas II A Pekanbaru langsung bergerak melakukan razia. Hasilnya, petugas menyita ponsel yang ditemukan di ruang tahanan Akhmad Mujahidin, Senin (9/1) pagi.

Kepala Rutan Kelas IIA Pekanbaru Lukman saat dikonfirmasi membenarkan penyitaan ponsel milik salah seorang tahanan. Pihaknya melakukan razia insidentil usai mendapatkan informasi bahwa salah satu tahanannya mengirim pesan WhatsApp ke orang-orang di luar rutan.

''Berdasarkan informasi yang kami terima, kemudian razia. Didapati ponsel di dalam tahanan yang bersangkutan (Akhmad Mujahidinz, red). Pemeriksaan di ruang tahanannya kami lakukan sekitar pukul 06.00 WIB (kemarin, red), begitu dapat informasi tersebut,'' sebut Lukman lewat sambungan telepon.

Lukman menegaskan penggunaan ponsel di dalam rutan adalah hal terlarang. Lukman juga mengklaim pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas jaga. ''Kami sudah melakukan pemeriksaan petugas yang selama ini bertugas untuk mengawasi tahanan tersebut. Yang bersangkutan terindikasi menggunakan ponsel secara diam-diam,'' tutur Lukman.

Lukman menambahkan, hasil pemeriksaan awal terhadap tahanan dan juga petugas jaga, kuat dugaan ponsel tersebut diseludupkan keluarga atau pembesuk saat datang mengunjungi terdakwa Akhmad Mujahidin.(end/ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook