JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening milik AKBP Bambang Kayun, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Hal ini dilakukan guna kepentingan langkah penyidikan.
“Benar saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini Pembelokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Ali menjelaskan, pemblokiran merupakan bagian dari kebutuhan proses penyidikan perkara tersebut. Menurutnya, pemblokiran rekening bank juga bertujuan agar pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK lebih optimal.
“Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku,” tegas Ali.
KPK pun telah mencegah AKBP Bambang Kayun bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023. Dalam perkaranya, lembaga antirasuah menduga Bambang menerima uang miliaran rupiah serta Toyota Fortuner.
Namun, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto juga menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan perwira menengah Polri tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/11/2022).
Bambang bertindak sebagai pemohon dan KPK sebagai termohon. Merujuk gugatan, ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
Bambang meminta hakim agar membatalkan status tersangkanya sebagaimana Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022.
“Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh pemohon selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 sampai dengan 2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” bunyi petitum Bambang sebagaiaman dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Bambang juga meminta agar pemblokiran rekening dirinya oleh KPK tidak berkekuatan hukum dan tidak sah.
Ia juga meminta majelis hakim menghukum kerugian akibat ia ditetapkan sebagai tersangka sebanyak Rp 25 juta per bulan, terhitung sejak Oktober 2021 hingga November 2022.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra