PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Masjid Raya Senapelan akhirnya rampung. Berkas empat tersangka telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara dilimpahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Selasa (13/6). Pengusutan perkara ini dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara keempatnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Senin (12/6),” Bambang.
Sebelumnya, pada Maret lalu, penyidik telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah S selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, ABE selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan IC selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.
Lanjut Bambang, Penyidik kemudian melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Tim JPU. Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru, tempat para tersangka ditahan.
“Hari ini (kemarin, red) telah dilaksanakan proses tahap II terhadap para tersangka,” tambah Bambang.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring mengatakan, ada sejumlah Jaksa yang akan bertindak sebagai Penuntut Umum pada perkara. Para JPU itu gabungan Jaksa dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.
“Saat ini Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan,” sebut Rionov.
Diketahui, perkara itu bermula pada 2021. Saat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Senapelan Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Proyek ini dimenangkan CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Pengerjaan proyek ini dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 3 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Sampai tenggat waktu pengerjaan, berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Selain itu volume pekerjaan baru 78,57 persen, sementara pencairan 100 persen.
Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau menghitung, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp1.362.182.699,62 dalam proyek tersebut.
Atas perkara tersebut, empat orang ditetapkan tersangka atas Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(end)