JAKARTA (RIAUPOS.CO) - HAKIM Wahyu menjadi sorotan seluruh pasang mata di Indonesia yang menyaksikan sidang pembacaan vonis Sambo dan Putri, Senin (13/2). Pria yang juga bertugas sebagai Wakil Ketua PN Jaksel tersebut pernah memimpin sidang praperadilan Eltinus Omaleng yang saat itu bertugas sebagai bupati di Mimika.
Selain itu, Wahyu juga pernah menyidangkan praperadilan eks Bupati Pasuruan Dade Angga. Kedua gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Wahyu. Sepanjang karirnya, hakim kelahiran 1976 tersebut pernah diberi mandat memimpin beberapa pengadilan.
Mulai ketua PN Denpasar, ketua PN Kediri, ketua PN Tarakan, hingga ketua PN Batam. Sejak bergulirnya sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua tahun lalu, hakim Wahyu sudah menunjukkan ketegasannya. Dia tidak segan menegur Sambo, Putri Candrawathi, maupun Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Bahkan saksi Susi pernah dimarahi oleh Wahyu lantaran keterangannya tidak konsisten.
Atas kepemimpinan Wahyu selama sidang berjalan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD sempat memberi sanjungan. Dia termasuk salah seorang pejabat yang optimistis dan yakin terhadap kinerja para hakim yang menyidangkan perkara dengan terdakwa eks petinggi Polri tersebut. Usai vonis terhadap Sambo dibacakan, Mahfud pun menyampaikan apresiasi.
Menurut Mahfud, kinerja Wahyu bersama Morgan dan Alimin sudah baik. ''Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban,'' kata dia kepada publik. Karena itu, lanjut Mahfud, putusan yang diberikan kepada Sambo pun dinilai sudah memenuhi harapan publik. ''Sambo dijatuhi hukuman mati,'' ujarnya. Dia menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh Sambo memang sudah masuk kategori pembunuhan berencana yang kejam.
Tak hanya Hakim Wahyu, Hakim Morgan dan hakim Alimin juga punya rekam jejak yang tidak kalah hebat. Morgan pernah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan bos PT Pelindo II, R J Lino dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra. Vonis mati juga pernah diberikan oleh Morgan kepada bandar narkotika bernama M Rizal.
Sementara Hakim Alimin pernah menolak gugatan praperadilan atas SP3 perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau yang lebih dikenal dengan kasus BLBI. Atas putusan yang telah dibacakan oleh ketiga hakim tersebut kemarin, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa mereka tidak masuk ke ranah putusan. ''KY tidak bisa menilai berat ringannya hukuman,'' ungkap Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting saat tanyai oleh Jawa Pos (JPG), Senin (13/2).
Yang pasti, Miko menyatakan, pihaknya akan terus memantau jalannya sidang perkara pembunuhan berencana tersebut sampai selesai. ''KY terus memantau. Salah satunya dengan hadir langsung di setiap agenda persidangan,'' jelas dia. ''Salah satunya sidang pembacaan putusan hari ini (kemarin, red) maupun beberapa hari ke depan,'' tambah pria yang pernah menjadi aktivis antikorupsi tersebut.(syn/das)
Laporan JPG, Jakarta