Pemprov Tetapkan Status Darurat Pencemaran Udara
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan siaga pencemaran udara di Bumi Lancang Kuning. Hal ini, seiring kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berada pada kategori level . . .