PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Sesuai Surat Edaran dari Kementerian Sosial RI nomor 93/MS/B/10/ 2015 tanggal 7 Oktober 2015 lalu tentang Rencana Pemberian Jaminan Hidup (Jadup) bagi Korban Bencana Asap, Pemerintah Provinsi Riau masih menunggu petunjuk teknis penerapannya. Jumlah jaminan hidupnya adalah Rp10 ribu per hari.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Drs H Syarifuddin mengatakan terkait edaran itu, pihaknya masih melakukan pembahasan. "Penerima jaminan hidup bagi korban asap ditujukan untuk enam provinsi. Yakni, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Saat ini Dinas Sosial Provinsi Riau sedang mempersiapkan data korban dari kabupaten/kota," ujar Syarifuddin.
Masyarakat yang akan mendapatkan kompensasi kata Syarifuddin merupakan masyarakat yang terkena dampak kabut asap di rumah sakit, puskesmas dan posko kesehatan serta masyarakat pemegang kartu KKS. "Namun kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) nya," kata Syarifuddin.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Fopin A Sinaga