Penetapan UMK Jangan Seremonial Belaka
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru dan Dewan Pengupahan sudah mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2024 sebesar Rp3.451.584 ke Gubernur Riau. Nilai ini naik dari UMK 2023 . . .