Potensi Defisit APBD 2024 Meranti Tertutup Silpa

Kepulauan Meranti | Rabu, 29 November 2023 - 11:30 WIB

Potensi Defisit APBD 2024 Meranti Tertutup Silpa
Wakil Ketua DPRD Iskandar Budiman didampingi Ketua DPRD Fauzi salam komando bersama Plt Bupati Meranti H Asmar usai menyepakati KUA serta PPAS Tahun Anggaran 2024 di Balai Sidang, Selatpanjang, Senin (22/11/2023). (WIRA SAPUTRA / RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Daerah dan DPRD Kepulauan Meranti menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti, yang berlangsung, Senin (22/11). Dipimpin Wakil Ketua DPRD Iskandar Budiman. Hadir juga dalam paripurna tersebut Ketua DPRD Fauzi Hasan dan 23 anggota Dewan lainnya.


Dalam laporannya, KUA-PPAS telah mendapat persetujuan bersama, proyeksi pendapatan daerah tahun 2024 yakni sebesar Rp 1.336.805.430.689. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp261.683.432.689 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.075.121.998.00.

Sementara itu belanja daerah sebesar Rp1.376.216.704.182 sehingga terjadi defisit Rp39.411.273.493. Namun hal itu ditutup dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) sebesar Rp63.511.323.400.

Untuk pengeluaran pembiayaan terdiri dari pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo sebesar Rp21.000.000.000. Kemudian pembiayaan netto sebesar Rp42.511.323.400 sehingga Silpa sebesar Rp3.100.049.907.

Penyusunan Propemperda

Rapat paripurna kemarin dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 19/Kpts-DPRD/Kbm/XI/2023 tentang Penetapan Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam forum tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga menyampaikan laporan tentang penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024 sebagai acuan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi prioritas pada tahun 2024.

Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti Iskandar Budiman menjelaskan, DPRD melalui Bapemperda telah menyusun Propemperda sesuai dengan usulan pemerintah daerah dan hak inisiatif DPRD. Hal itu sejalan dengan Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Setelah dibahas melalui rapat internal Bapemperda dan rapat kerja dengan pemerintah daerah, maka Dewan melalui rapat badan musyawarah menjadwalkan untuk menyampaikan laporan Propemperda Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024,” ujarnya.

Rapat internal Bapemperda dilakukan untuk menyusun Ranperda hak inisiatif tahun 2024. Selain itu, juga dilakukan rapat Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Meranti serta OPD Pemrakarsa dalam rangka pengharmonisasian dalam penyusunan Propemperda Tahun 2024.(lim)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook