ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menggelar serangkaian kegiatan rapat paripurna sebagai pengejawantahan tugas dan fungsi yang diemban.
Pada waktu sekitar satu pekan belakangan telah digelar sejumlah agenda penting di antaranya penandatangan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Rohil tahun anggaran 2024.
Seterusnya paripurna dengan agenda penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, dan penyampaian nota keuangan rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) Rohil 2024 oleh bupati di Bagansiapiapi.
Berikutnya penyampaian laporan pembahasan RAPBD Rohil 2024 oleh Banggar DPRD dan penyampaian laporan pembahasan ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rohil menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Rohil serta Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) oleh dua pansus pembahasan DPRD Rohil sekaligus pengambilan keputusan.
Dengan sejumlah kegiatan itu menjadi indikasi akan penting dan strategisnya peran dari DPRD Rohil sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yakni berkaitan dengan pengawasan, penganggaran dan legislasi.
Peran penting tersebut tentunya tidak terlepas dengan memperhatikan kondisi perkembangan yang ada di daerah, serta memperhatikan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Sementara dalam setiap kegiatan yang dilakukan harus mengacu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada serangkaian kegiatan rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Rohil Maston SH, Wakil Ketua Abdullah, Wakil Ketua Basiran Nur Efendi SE MIP, serta dari unsur fraksi-fraksi, komisi, badan dan anggota DPRD Rohil. Hadir juga Sekwan Sarman Syahroni ST MIP.(*)
Narasi: Zulfadli
Foto: Setwan DPRD Rohil