DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD

Rokan Hilir | Senin, 04 Desember 2023 - 11:25 WIB

DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD
Ketua DPRD Rohil Maston SH didampingi Wakil Ketua Basiran Nur Efendi SE MIP foto bersama Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP MSi, Sekdakab H Fauzi Efrizal SSos MSi dan Sekwan Sarman Syahroni ST MIP usai penandatanganan nota kesepakatan rancangan KUA PPAS Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2024 di Bagansiapiapi. (DPRD ROHIL UNTUK RIAUPOS.CO)

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Rohil. Rapat paripurna dilaksanakan di ruang sidang utama Kantor DPRD Rohil  Jalan Lintas Perkantoran Batu Enam, Kamis (30/11).

Rapat tersebut dipimpin  Ketua DPRD Rohil Maston didampingi Wakil Ketua Abdullah, Wakil Ketua Basiran Nur Efendi SE MIP, Sekwan H Sarman Syahroni ST MIP, Kabag Persidangan Julianda SSos dan anggota DPRD Rohil.


Sementara dari pemerintah daerah dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong SIP MSi, Sekretaris Daerah Rohil H Fauzi Efrizal SSos MSi, para Asisten dan Kepala OPD.

Pimpinan rapat Maston menyampaikan, berdasarkan agenda rapat paripurna ke-22 masa persidangan lll tanggal 29 November Tahun Anggaran 2023, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)  2024 telah disepakati  DPRD dan pemerintah daerah antara lain pendapatan daerah disepakati sebesar Rp2.116.796.117.735 dan belanja daerah disepakati sebesar Rp2.239.304.748.785.

“KUA dan  PPAS  2024 yang telah disepakati bersama tersebut akan dijadikan acuan, pedoman dalam penyusunan APBD Kabupaten Rohil tahun 2024,” katanya.

KUA dan PPAS 2024 yang telah disepakati membuat kerangka kesepakatan sebagai pokok pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program program yang akan dilaksanakan, dimana didalamnya membuat kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun 2024 berdasarkan skala prioritas daerah.

“Sesuai dengan amanat undang-undang,  RAPBD beserta nota keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk kemakmuran masyarakat, dan fungsi APBD antara lain sebagai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilitas, sementara tujuan dari APBD adalah sebagai pedoman Penerimaan dan pengeluaran daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja dan menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat,” katanya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook