ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) merupakan mitra strategis bersama dengan Pemerintah Daerah Rohil untuk mengawal pembangunan.
Dalam tahun ini, berbagai kegiatan telah dilakukan oleh DPRD Rohil yang bermuara pada tiga fungsi utamanya antara lain untuk legislasi, anggaran dan pengawasan.
Secara eksplisit yang legislasi tersebut berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, baik yang berasal dari usulan pemerintah daerah, maupun inisiatif dari DPRD Rohil sendiri.
Sementara berkaitan dengan anggaran, kewenangan tersebut secara khusus berkaitan dengan adanya anggaran daerah (APBD). Sedangkan untuk pengawasan, berupa kewenangan mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, implementasinya dan peraturan lain serta adanya kebijakan yang dijalankan pemerintah daerah.
Dalam rentang tahun 2023 tentunya DPRD Rohil terus bersuara menyikapi berjalannya pembangunan yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Suara tersebut sebagai aspirasi nyata terhadap kondisi yang ada, disikapi sebagai kritikan begitu juga lewat langkah-langkah strategis lewat komisi-komisi, panitia khusus dan sebagainya.
Setiap aspirasi yang disampaikan kepada Pemkab Rohil, kritikan dan masukan itu tentunya semata-mata bertujuan untuk memberikan dampak yang sebesar-besarnya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Masukan yang disampaikan dewan tidak lebih dilatarbelakangi oleh pengalaman sebagai legislator di setiap daerah pemilihan (dapil)-nya masing-masing, begitu juga dari apa yang disampaikan oleh masyarakat.
Tak hanya berkaitan langsung dengan pemerintah kabupaten atau pemangku kepentingan saja, kalangan DPRD Rohil tetap berkecimpung untuk tetap dekat dengan masyarakat.
Salah satu program yang menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya adalah berupa kegiatan reses.
Ketua DPRD Rohil Maston SH pada satu kesempatan mengungkapkan kegiatan reses merupakan hal yang penting, untuk menjaring aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sehingga setiap dewan dalam kapasitasnya menjadi penyambung aspirasi masyarakat untuk dapat diimplementasikan lewat kebijakan, program nyata oleh pemerintah daerah.
Kegiatan reses, menurut Maston, memiliki banyak manfaat yang positif, termasuk juga menjalin terus silaturahmi dengan masyarakat secara langsung.
Sehingga setiap dewan memiliki kewajiban untuk memperhatikan mengenai kondisi yang terjadi di tengah masyarakat. Ini akan memberikan pengaruh terhadap lahirnya sebuah kebijakan yang diharapkan kebijakan tersebut adalah sesuatu yang berasal dari masyarakat atau dari bawah, bukan sebaliknya.
Selain itu, Maston juga mengharapkan, pemerintah daerah untuk dapat memperhatikan dengan baik setiap kritikan, masukan, saran dari DPRD Rohil yang telah disampaikan baik pada kesempatan resmi, rapat kerja, paripurna dan sebagainya maupun pada kegiatan lainnya.
Ia mengharapkan masukan tersebut menjadi perhatian penting agar dijadikan patokan dalam upaya yang dijalankan pemerintah daerah untuk mencapai sasaran berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, peningkatan derajat kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, kebudayaan dan ekonomi, dan sebagainya.(*)