PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) telah mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 menjadi APBD 2024, Senin (27/11). Namun, pengesahan APBD ini tak dihadiri pihak eksekutif (Pemerintah Kabupaten) Kuansing.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Indra SE melalui Sekretaris Ispan mengatakan, pembahasan dan pengesahan APBD sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintah daerah.
“Sesuai dengan Pasal 312 Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Ayat (1) menyebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,” katanya.
Bagaimana dengan yang terjadi di Kabupaten Kuansing? Menurutnya sesuai dengan aturan yang berlaku, jika persetujuan dilakukan tanpa adanya salah satu pihak, maka bisa saja diberikan sanksi.
“Sesuai Ayat 2, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Ranperda APBD sebelum dimulainya anggaran setiap tahun, dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan selama enam bulan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, APBD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 2024 disahkan sebesar Rp1.351.951.455.438 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kuansing. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Dr Adam SH MH bersama Wakil Ketua I Drs H Darmizar.
Sayang, pengesahan APBD ini tak dihadiri pihak eksekutif Kuansing. Tak satupun perwakilan eksekutif hadir memenuhi undangan yang dilayangkan DPRD Kuansing. Pemandangan unik ini sudah terlihat sejak pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD 2024, Jumat (24/11) malam.
Tak hanya pihak eksekutif, anggota Fraksi Gerindra juga tidak hadir dalam rapat paripurna ini. Namun, karena sudah kuorum sesuai tata tertib, Ketua DPRD Adam mempersilakan juru bicara DPRD Satria Mandala Putra menyampaikan pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap RAPBD 2024.
Berdasarkan penyampaian Pranata Kehumasan dan Protokoler DPRD Kuansing, Maskal sesuai daftar hadir yang ditandatangani berjumlah 24 orang. “Sesuai Pasal 124 Ayat 1 huruf d, kuorum terpenuhi dan rapat bisa dilaksanakan,” kata Adam.
Terkait ketidakhadiran pihak eksekutif dalam paripurna pendapat akhir DPRD dan paripurna jawaban pemerintah, Ketua Tim TAPD Sekda Kuansing H Dedy Sambudi yang dikonfirmasi Riau Pos mengatakan mereka sudah mengirimkan surat pada DPRD Kuansing yang mengabarkan belum bisa memenuhi undangan paripurna DPRD.
Bahwa tahapan pembahasan RAPBD bagian yang tidak terpisahkan dengan mekanisme persetujuan bersama kepala daerah dengan pimpinan DPRD, kemudian eksekutif masih perlu mempelajari apakah proses penjadwalan ini sudah memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan surat yang dilayangkan pihak eksekutif sebelumnya pada 24 November 2023.
Sementara itu, terkait Fraksi Gerindra yang menjadi fraksi pendukung utama pemerintah di DPRD tidak hadir, ternyata dikarenakan belum adanya kesepakatan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuansing dengan TAPD Kabupaten Kuansing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD.
“Jadi karena belum adanya kesepakatan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka kami memilih tidak hadir,” ungkap Ketua Fraksi Gerindra Gusmir Indra di Telukkuantan.
Terkait sanksi yang menunggu, Ketua DPRD Adam yang dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (28/11) menjelaskan, kalau mereka sudah menjalani proses tahapan yang ada, mulai penyampaian KUA-PPAS oleh kepala daerah ke DPRD. Lalu, kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA-PPAS, penyampaian Ranperda tentang APBD oleh kepala daerah ke DPRD.
Pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD, mengagendakan paripurna jawaban pemerintah tentang pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terhadap RAPBD 2024, hingga penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap RAPBD 2024 yang dihadiri 24 anggota oleh delapan fraksi dari sembilan fraksi yang ada.
“Jadi tahapan itu sudah kami lalui di dewan. Sudah dijalani tahap-tahapan dan prosesnya. Namun pihak eksekutif yang tidak mengindahkan proses tersebut,” tegas Adam.
Disinggung soal kesepakatan, Adam kembali menjelaskan, DPRD telah melakukan pembahasan di tingkat komisi dan tim Banggar bersama OPD dan TAPD. Bahkan sudah disepakati angkanya bersama.
Waktu Tim Banggar rapat pembahasan dengan TAPD, dihadiri Asisten I dr Fahdiansyah SpOG, Kepala Bappeda Litbang H Samsir Alam, Asisten II H Maisir dan tim TAPD lainnya, Asisten I Fahdiansyah mewakili tim TAPD karena Sekda H Dedy Sambudi sebagai Ketua Tim TAPD tak datang.
Saat itu, ditawarkan tiga opsi besaran anggaran APBD 2024. Pertama, opsi tetap dengan besaran Rp1,5 triliun lebih. Kedua, opsi dengan anggaran
APBD Rp1,4 triliun lebih sama dengan besaran APBD tahun 2023, dan ketiga dengan angka Rp 1,351 triliun lebih.
“Ini sudah sepakat. Sudah diketuk palu dengan Rp1,351 triliun lebih. Lalu rapat selanjutnya, mereka minta balik kembali di angka Rp1,5 triliun lebih dengan alasan belum melaporkan pada pimpinan,” ujar Adam.
Setelah adanya kesepakatan itu, lanjut Adam, DPRD melanjutkan ke tahapan berikutnya. Yakni, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, mengagendakan jawaban pemerintah dan pendapat akhir DPRD. “Mereka saja yang tidak mau datang saat diundang. Sementara paripurna DPRD sebagai syarat kuorum sudah terpenuhi. Silakan lihat risalah dan notulen rapat,’’ ujar Adam.
Ditegaskan Adam, DPRD dari awal sudah komitmen akan membahas dan mengesahkan APBD 2024. Sebab ini berkaitan dengan hidup orang banyak. “Sekarang silakan menilai, siapa yang mau mengesahkan dan siapa yang tidak,” tutur Adam.
Sementata itu, pihak eksektutif memilih tidak mau berkomentar soal itu. Ketua Tim TAPD Sekda Kuansing, H Dedy Sambudi SKM MKes ketika dihubungi melalui sambungan telepon menjawab tidak mau berkomentar. “Tak usahlah saya komentar, ya,” kata Dedy Sambudi mengakhiri pembicaraan.(sol/dac/yas)