PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru dan Dewan Pengupahan sudah mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru 2024 sebesar Rp3.451.584 ke Gubernur Riau. Nilai ini naik dari UMK 2023 yang sebesar Rp3,3 juta.
Perubahan nilai UMK setiap tahunnya ini diharapkan tidak hanya seremonial belaka. Perlu pengawasan dari pemerintah agar para pekerja mendapatkan gaji sesuai UMK yang telah ditetapkan.
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Zulkarnain SE MSi mengungkapkan, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMK hanya terkesan seremonial saja. Karena pascadiputuskan, tidak ada pengawasan dan juga tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
”Ya, tidak satu dua laporan yang kami terima soal gaji karyawan dibayarkan jauh dari UMK. Bahkan karyawan meminta dimediasikan dengan perusahaan yang bersangkutan, reaksinya tidak ada juga,” kata Zulkarnain, Rabu (29/11).
Terhadap putusan UMK ini juga dinilai hanya sekedar mengumumkan saja. Tentu ini sangat disayangkan. Fakta di lapangan, perusahaan atau pelaku usaha, hanya membayar gaji karyawan semampunya saja. Seharusnya putusan mengenai UMK menjadi dasar untuk membayar upah karyawan.
Seharusnya, kata Zulkarnain, perusahaan dan pemerintah tahu dengan kondisi ekonomi saat ini. Biaya kebutuhan hidup karyawan tiap tahun makin meningkat. Di satu sisi, kehadiran pemerintah untuk mengawasi perusahaan yang membandel membayarkan gaji sesuai UMK, sangat minim.
”Pemerintah selama ini, hanya bisa menghimbau saja, agar perusahaan mentaati aturan. Padahal himbauan tersebut, tidak dihiraukan perusahaan,” paparnya.
Untuk itu, politisi senior PPP ini, menyarankan masyarakat tidak patah arang dan jangan bosan dalam melaporkan apabila masih dibayar di bawah UMK Kota Pekanbaru.
”Kepada Disnaker, kami minta juga giat mengawasi dan memberikan sanksi. Karena ini kan sudah menyalahi aturan. Harus diberikan efek jera yang ril,” tegasnya lagi.
Komisi III DPRD juga mengingatkan Disnaker, agar penetapan UMK untuk tahun depan. Harus ada perubahan dimana pembayaran gaji sesuai UMK ini.
”Intinya, tujuan UMK ini ditetapkan pemerintah untuk semua perusahaan tanpa padang bulu, dan harus ditaati dan dipatuhi,” sebutnya.
”Harus dibentuk tim pengasawasan pelaksanaan UMK ini,” tutur Zulkarnain lagi.
Untuk diketahui, dari data Disnaker Riau, ternyata UMK Pekanbaru 2024 nomor enam tertinggi di Riau. Pertama, Kota Dumai Rp3.867.295, diikuti Bengkalis di posisi kedua Rp3.693.540. Kabupaten Siak di peringkat tiga Rp3.465.940.
Kemudian Kabupaten Kuansing di peringkat empat, Rp3.467.414. Di posisi kelima, Inhu Rp3.477.188. Lalu Kota Pekanbaru di peringkat enam Rp3.451.584.
Selanjutnya Kabupaten Kampar di posisi ketujuh, Rp 3.412.764. Pelalawan di peringkat delapan yakni Rp3.395.359.
Sedangkan di peringkat sembilan, Rohil Rp3.332.223. Posisi sepuluh Rohul Rp3.360.920. Inhil menempati peringkat sebelas yakni Rp3.337.769, dan Kabupaten Meranti di posisi terakhir Rp3.294.625.(gus)