PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu surat resmi terkait masa jabatan gubernur dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat ini ditunggu karena sebelumnya ada gugatan terkait masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah provinsi Riau Elly Wardhani mengatakan, surat resmi dari Kemendagri tersebut diperlukan karena sebelumnya gugatan beberapa kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan dikabulkan. “Namun apakah keputusan tersebut sudah final atau belum, kami masih menunggu surat resmi dari pihak Kemendagri,” katanya.
Dijelaskan Elly, jika mengacu pada keputusan sebelumnya, kepala daerah yang dilantik pada 2019 maka masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember mendatang. Baru setelah itu pemerintah pusat akan menunjuk Penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi posisi kepala daerah. “Namun jika mengacu pada putusan MK terkait gugatan kepala daerah, bisa saja masa jabatan Gubernur Riau hingga 20 Februari 2024 atau 5 tahun masa jabatan,” sebutnya.
Setelah nantinya masa jabatan tersebut habis, maka baru selanjutnya pemerintah pusat akan menunjuk Pj kepala daerah atau Pj Gubernur Riau hingga ada kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 nantinya. “Jadi di Riau tetap akan ada Pj gubernur untuk mengisi posisi kepala daerah dari berakhirnya masa jabatan gubernur hingga Pilkada 2024,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.
MK menyatakan ketentuan Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023, dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.”
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji UU Pilkada. Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini digelar, Kamis (21/12).(sol)