Sekwan dan Tim Konsultasi ke Kemendagri, JDIHN dan DPR RI

Siak | Rabu, 29 November 2023 - 10:40 WIB

Sekwan dan Tim Konsultasi ke Kemendagri, JDIHN dan DPR RI
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Siak Setya Hendro Wardhana SE SH MM konsultasi dengan Kepala Biro SDMA Setjen DPR RI Dr Asep Ahmad Saifuloh SE MSi di Ruang Pembina Jabatan Fungsional Lt 3 Gedung Setjen DPR RI, Jakarta, Jumat (17/11/2023). (SETWAN DPRD SIAK UNTUK RIAUPOS.CO)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Siak Setya Hendro Wardhana SE SH MM melakukan konsultasi mendampingi pimpinan dan anggota DPRD ke Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Direktorat Jenderal Bina Keungan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Konsultasi dilakukan tentang pembayaran gaji PPPK, dan penambahan haji ASN 8 persen, melalui anggaran dana tranfer dana alokasi umum (DAU).


Disebutkan Hendro, pertemuan dilaksanakan di salah satu ruangan di Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah yang disambut Kasubag Tata Usaha Dra Fatwal Islam Saleh Pahar MSi, bersama beberapa staf.

Berharap adanya penambahan Dana Alokasi Umum Daerah(DAU), Hendro bersama pimpinan dan anggota DPRD memaparkan tentang kondisi yang terjadi di daerah saat ini, khususnya Kabupaten Siak yang berkaitan dengan DAU.

“Tidak mungkin kami bebankan semua kepada APBD,” kata Hendro, Kamis (16/11) lalu.

Menurut Hendro, meski semua sudah diatur sesuai ketetapan yang berlaku. Dan DAU itu sendiri sudah mempunya masing-masing bidang.

Kasubag Tata Usaha Dra Fatwal Islam Saleh Pahar Beliau juga menjelaskan jangan sampai semua sudah teralokasi, tapi tidak terealisasi dikarenakan keterlambatan dan lainnya.  “Semua itu tidak lepas dari  DPRD sebagai fungsi pengawasan,” sebutnya.

Atas penjelasan itu, Hendro akan mengimplementasikannya di DPRD Siak. Sebagai Sekwan, Hendro ingin semua berjalan sebagaimana harapan, tanpa membebani APBD. Makanya dilakukan konsultasi, sehingga semuanya menjadi jelas dan terang benderang.

Dalam hal ini, Hendro juga berharap adanya penambahan dana alokasi umum daerah, karena banyak hal yang dapat dilakukan ketika penambahan dilakukan.

Usai pertemuan dari Kemendagri, Hendro menyempatkan waktu berkunjung ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bagian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Hendro datang membawa dua staf dan pegawai Diskominfo bagian programer yang didampingi Kasubag TU dan Kepegawaian Roma Della MS SIP.

Adapun agenda konsultasi berkaitan tentang pelayanan informasi hukum dan permohonan aplikasi indonesian legal dokomentation and information system (ILDIS).

Hendro disambut Linawati Rahayu SH, selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Lindawati Rahayu, hadir juga Katrina jabatan PH koordinator, fungsional Indar S dan staf bagian JDIHN.

Hendro membuka diskusi terkait  webside JDIHN tentang pengolahan data aplikasi yang memang sudah tersedia di webside DPRD Siak, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Peraturan tersebut meliputi peraturan DPRD, peraturan pimpinan DPRD, peraturan lingkungan DPRD dan peraturan risalah. Putusan juga bisa diolah dari Dprd terkait masalah ini

Menurut Indar, lebih baik peraturan primierenya terlebih dahulu yang diolah, barulah integrasi dilakukan setelah peng-input-an, dan itu pun minimal 10 orang baru lah dapat dilanjutkan ke yahap selanjutnya.

“DPRD juga harus punya akun khusus untuk JDIH, serta membentuk tim, dan juga membuat payung hukum dari DPRD Kabupaten Siak,” terang Indar.

Dengan diskusi yang hangat itu, Hendro selaku Dekwan DPRD Siak berharap mendapatkan informasi yang akurat, serta menjalin hubungan dan komunikasi yang baik bersama BPHN.

“Saya juga berharap ketika pulang ke daerah, tidak terjadi lagi miskomunikasi dengan JDIHN. Kami ingin memperbaiki peng-input-an data agar tepat dan sinkron,” kata Sekwan Hendro.

Hari berikutnya, Jumat (17/11), Sekwan melanjutkan kunsultasi ke DPR RI terkait jabatan fungisonal perisalah legislatif dan asisten perisalah legislatif.

Pertemuan dilaksanakan di Ruang Pembina Jabatan Fungsional Gedung Setjen DPR RI Lantai 3. Hendro disambut Kepala Biro SDMA Setjen DPR RI Dr Asep Ahmad Saifuloh SE MSi, Analis SDMA Shinta Kusuma Dewi, Riski Indra Kurniawan, Cindita Herfania.

Asep menjelaskan, ada lima jabatan fungsional yang disediakan di DPR RI terkait jabatan fungsional, terutama jabatan perisalah legislatif dan asisten perisalah. Tetapi daerah perlu membuat aturan untuk mengambil kebijakan, jangan sampai kebijakan diambil tidak berdasarkan aturan dan dokumentasi pendukung, terkait khusus jabatan funsional.

“Pertama harus ada formasi yang direkomendasikan dari DPR RI, meskipun melalui Menpan-RB,” terang Asep.

Asep juga menyebutkan ada sekitar 27 perisalah legislatif yang sudah direkrut dengan syarat S1 dan asisten perisalah dgengan syarat D3. Selain itu juga

Ada empat sistem rekruitman terhadap jabatan fungsional, rekrut melalui CPNS,, infasing, alih jabatan, dan promosi. Semua itu mempunyai standar kualitas penilaian terhadap jabatan fungsional yang dihitung melalui dua formasi PPPK dan CASN.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook