TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBB) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) 2024 disahkan menjadi APBD, Senin (27/11). Anggaran sebesar Rp1.351.951.455.438 tersebut diketok palu oleh DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kuansing.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Dr Adam SH MH bersama Wakil Ketua I Drs H Darmizar. Sayang, pengesahan APBD ini tak dihadiri pihak eksekutif Kuansing. Tak satupun perwakilan eksekutif hadir memenuhi undangan yang dilayangkan DPRD Kuansing.
Pemandangan unik ini sudah terlihat sejak pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPBD 2024, Jumat (24/11) malam. Tak hanya pihak eksekutif, anggota Fraksi Gerindra juga tidak hadir dalam rapat paripurna ini.
Namun, karena sudah kuorum sesuai tata tertib, Ketua DPRD Adam mempersilakan juru bicara DPRD Satria Mandala Putra menyampaikan pendapat akhir DPRD Kuansing terhadap RAPBD 2024.
Berdasarkan penyampaian Pranata Kehumasan dan Protokoler DPRD Kuansing, Maskal sesuai daftar hadir yang ditandatangani berjumlah 24 orang. “Sesuai Pasal 124 Ayat 1 huruf d, kuorum terpenuhi dan rapat bisa dilaksanakan,” kata Adam.
Sementara itu, juru bicara DPRD Kuansing Satria Mandala Putra dalam penyampaian pendapat akhir DPRD Kuansing mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Penyusunan Tata Tertib DPRD jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri N15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, maka telah dilaksanakan pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuantan Singingi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Lalu, Bupati Kuantan Singingi telah menyampaikan nota pengantar tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024, pada 7 November 2023 dalam rapat paripurna DPRD. Pembahasan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan oleh DPRD Kuansing dilaksanakan sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD bulan November 2023.
Pembahasan Ranperda APBD 2024 juga dilakukan dengan penjadwalan pembahasan dengar pendapat dengan TAPD Kuansing. Sebagaimana yang telah disampaikan Bupati Kuantan Singingi melalui pidato pengantar nota pengantar, Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.523.604.868.809 dengan asumsi, pendapatan asli daerah (PAD) diasumsikan sebesar Rp170.636.769.359.
Lalu, pendapatan transfer diproyeksi Rp1.352.968.099.450. Untuk belanja diproyeksikan dengan rincian, belanja operasional sebesar Rp1.061.419.366.456. Belanja modal Rp 221.109.296.694. Belanja tidak terduga Rp7.500.438.400, dan belanja transfer Rp279.809.679.638.
Asumsi itu, lanjut Satria terjadinya defisit yang ditutupi dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp46.233.906.379. Maka setelah keluar transfer keuangan dana daerah (TKDD) tahun 2024 dari pemerintah pusat, komposisi RAPBD 2024 sebesar Rp1.305.717.549.059 dan ditambah dengan sisa lebih penghitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) Rp46.233.906.379. Maka diperoleh angka riil RAPBD menjadi Rp1.351.951.455.438 sesuai kesepakatan Badan Anggaran pada saat rapat 20 November 2023. Angka itu pun masih defisit Rp217.887.319.750 dari asumsi awal yang diajukan pemkab.
Untuk menyesuaikan kekurangan TKDD sebesar Rp217.887.319.750, DPRD melakukan pengurangan belanja dalam pembahasan Badan Anggaran dengan mengurangi belanja operasi dan belanja modal yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Misalnya, belanja kendaraan dinas, belanja perjalanan dinas, dan makan minum.
Dalam pendapat akhir DPRD itu, ada beberapa poin yang menjadi saran DPRD, misalnya soal program dan kegiatan ditemukan beberapa objek belanja pada kegiatan di beberapa OPD yang tidak efektif dan efisien, dan tidak memiliki inovasi serta terobosan baru. Baik pada program kegiatan dan subkegiatan yang dari tahun ke tahun tidak memiliki eksplorasi.
Untuk itu pimpinan dan anggota DPRD menyarankan kepada TAPD untuk mengevaluasi semua objek belanja kegiatan OPD berdasarkan keperluan riil serta berinovasi. Kemudian, soal PAD yang diproyeksikan sebesar Rp170.636.769.359 dioptimalkan realisasinya yang disesuaikan dengan asumsi-asumsi berdasarkan potensi objek penerimaan yang riil. “Dari hasil pembahasan di atas, maka DPRD menilai Ranperda APBD Kuansing Tahun Anggaran 2024 sudah layak untuk disahkan,’’ ujar Adam.
Usai penyampaian pendapat akhir DPRD itu, Ketua DPRD Adam meminta persetujuan seluruh anggota DPRD Kuansing yang hadir hingga tiga kali. Semua anggota DPRD Kuansing yang hadir menjawab setuju untuk disahkan menjadi APBD 2024. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan buku APBD 2024.
“Dengan sudah disetujui dan disahkannya RAPBD menjadi APBD 2024, maka tuntas semua tahapan pembahasan APBD 2024. Buku ini akan kita serahkan pada bupati melalui staf yang ada,” ujar Adam usai paripurna.
Selain itu, kata Adam, di APBD 2024 yang disahkan, DPRD tidak melakukan pencoretan anggaran tetapi penyesuaian sesuai TKDD yang masuk. Sedangkan soal kendaraan dinas kepala daerah, ini diusulkan Pemkab Kuasning tetapi sekarang sudah ditolak pengadaannnya. Lain halnya dengan kendaraan dinas BPD yang dari awal tidak masuk dalam KUA PPAS atau tidak diusulkan.
Terkait ketidakhadiran pihak eksekutif dalam paripurna pendapat akhir DPRD dan paripurna jawaban pemerintah, Ketua Tim TAPD Sekda Kuansing H Dedy Sambudi yang dikonfirmasi Riau Pos mengatakan mereka sudah mengirimkan surat pada DPRD Kuansing yang mengabarkan belum bisa memenuhi undangan paripurna DPRD.
Bahwa tahapan pembahasan RAPBD bagian yang tidak terpisahkan dengan mekanisme persetujuan bersama kepala daerah dengan pimpinan DPRD, kemudian eksekutif masih perlu mempelajari apakah proses penjadwalan ini sudah memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan surat yang dilayangkan pihak eksekutif sebelumnya pada 24 November 2023.
Sementara itu, terkait Fraksi Gerindra yang menjadi fraksi pendukung utama pemerintah di DPRD tidak hadir, ternyata dikarenakan belum adanya kesepakatan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuansing dengan TAPD Kabupaten Kuansing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD.
“Jadi karena belum adanya kesepakatan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka kami memilih tidak hadir,” ungkap Ketua Fraksi Gerindra Gusmir Indra di Telukkuantan.
Selain itu, berkurangnya anggaran dan kegiatan di setiap OPD pada APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2024 dalam rapat pembahasan Badan Anggaran DPRD Kuantan Singingi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing, harus dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Iya, kami tidak hadir dalam paripurna karena belum ada kesepakatan pagu antara TAPD dengan Banggar, “ sambung Wakil Ketua II DPRD dari Fraksi Gerindra, Juprizal yang dihubungi terpisah. Dalam pagu awal, sambung Juprizal sebesar Rp1,569 triliun lebih. Kemudian hasil rapat Banggar menguranginya menjadi Rp1,351 triliun lebih. “ Ini yang belum ada kesepakatan,’’ sebut Juprizal.
TAPD, menurut Juprizal tentu sudah melalui analisa yang matang, dengan pagu awal. Kalau pagu tidak sesuai lagi tentu program-program pemerintah yang prioritas banyak yang tidak terakomodir. “Di sini terjadinya ketimpangan,’’ ujar Juprizal.
Intinya Komunikasi
Menanggapi tidak hadirnya eksekutif dalam beberapa rapat Paripurna DPRD Kuansing itu, salah seorang tokoh masyarakat Kuansing di Pekanbaru, Mardianto Manan menyebutkan ada persoalan di eksekutif. Sehingga, agenda yang dianggap penting seperti itu masih bisa ditinggalkan.
“Iya. Bisa jadi ada alasan yang menurut eksekutif perlu untuk tidak hadir. Kita kan tidak tau alasanya kenapa. Karena eksekutif tidak pernah mengungkapkan ke publik alasan yang jelas,” kata Mardianto Manan.
Namun demikian, Mardianto Manan menyayangkan sikap legislatif dan eksekutif ini. Selain faktor komunikasi yang buruk, kedua lembaga ini dinilai terkesan sarat dengan politik. Berdalih atas kepentingan masyarakat, tapi sering tidak menemukan kesepahaman saat pembahasan.(dac/yas)