TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) merasa heran, Pemkab Kuansing tidak mengalokasikan dana untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada APBD 2024.
Padahal sejumlah daerah di Riau pada tahun 2023 ini selesai melaksanakan Pilkades serentak. Misalnya di Kabupaten Indragiri Hilir dan Rokan Hilir.
Keheranan ini diungkapkan anggota DPRD Kuansing Desta Harianto dalam pembahasan RAPBD 2024, Selasa (13/11) malam.
“Pada tahun 2023 ini tidak ada dana untuk Pilkades, padahal harusnya sudah dialokasikan seperti daerah lain. Dalam draf RAPBD 2024 juga tidak ada alokasi dana untuk Pilkades,” katanya.
Menurutnya, sudah terlalu banyak jabatan kades di Kuansing yang habis masa jabatannya pada tahun 2021, tahun 2022 dan 2023. “Di Kuansing kok tidak dilaksanakan Pilkades. Padahal daerah lain seperti juga di Sumbar sudah menggelar Pilkades,” kata Desta.
Ini tentu sangat merugikan bagi masyarakat desa yang bersangkutan. Karena desa mereka semakin lama mendapatkan kades defenitif sesuai harapan masyarakat desa yang bersangkutan.
“Karena warga desa yang berhak menentukan Kades yang mereka impikan. Semakin cepat ada Kades defenitif kan semakin baik. Ini sudah ada yang habis masa jabatannya tahun 2021 tetapi masih tetap ditunjuk Pj Kades,”kata Dessta.
Ia menyayangkan terjadinya kondisi ini, karena pada prinsipnya Pilkades dapat dilaksanakan seperti yang telah dilakukan di daerah lain. Namun sekarang banyak desa di Kuansing malah masih dipimpin Pj (Penjabat) Kepala Desa.
Anggota Fraksi PAN Kuansing ini mendesak dalam pembahasan RAPBD 2024 agar Pemkab bisa mengalokasikan dana untuk Pilkades ini.
Kepala Dinas Sosial PMD Kuansing Erdiansyah SSos MSi yang dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (14/11) mengatakan kalau dia sudah menjelaskan dalam hearing bersama anggota DPRD kemarin.
Salah satu alasannya tidak dianggarkan dana Pilkades pada APBD 2024 dikarenakan keluarnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri RI yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri Dr Suhajar Diantoro MSi tertanggal 14 Januari 2023. Surat itu ditujukan pada gubernur, bupati dan wali kota.
Dalam SE Nomor 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Dalam surat edaran itu ditegaskan pada bupati/wali kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 atau setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.
“Ini dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas dan keamanan daerah pada saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang,” ujar Erdiansyah.
Begitu juga di 2023, menurut Erdiansyah, SE Kemendagri itu keluar pada tanggal 14 Januari 2023. Sementara APBD Kuansing 2023 disahkan pada November 2022 lalu.
“Jadi APBD 2023 sudah disahkan November 2022, surat edaran Kemendagri baru keluar Januari 2023 tentang batas waktu Pilkades tahun ini paling lambat 1 November 2023. Kalau tak terlaksana, maka setelah Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang,” papar Erdiansyah.
Saat ini, ada 52 desa di Kuansing yang berstatus di pimpin PJ Kepala Desa. Mereka akan di evaluasi setiap enam bulan.(dac)