SIAK (RIAUPOS.CO) - Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Siak Nomor 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kini menjadi perda.
Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna ketuk palu APBD 2024 di ruang Paripurna Putri Kaca Mayang, Gedung DPRD Siak, yang dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Kamis (30/11) .
Ada empat Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda, dan dibacakan Pansus B dan Pansus C DPRD Siak.
Pansus B yang diketuai Ridha Alwis dan Sekretaris Tarmijan membacakan ranperda yang ditetapkan menjadi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2052 serta Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Sementara Pansus C dengan Ketua Gustimar dan Sekretaris Robi Cahyadi membacakan ranperda yang ditetapkan menjadi Perda Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Siak. Dan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tentang Perda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8/2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah ini, disebutkan Indra Gunawan, dapat menjadi pegangan, tidak hanya Sekwan tapi juga seluruh OPD yang ada di Pemkab Siak.
“Hal ini terealisasi atas keinginan bersama untuk menjadi lebih baik dalam mengelola dan meningkatkan pelayanan dalam keadminstrasian yang lebih sempurna,” kata Indra Gunawan.
Sebagai mana dibacakan Ketua Pansus C Gustimar, secara umum peraturan daerah ini, berkaitan dengan perubahan nomenklatur yang awalnya bernama Bappeda sekarang menjadi Badan Perencanaan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) yang merupakan dasar dari Perpres Nomor 78/ 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Permendagri Nomor 7/2023 tentang Pedoman Pembentukan, Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
“Untuk di Kabupaten Siak, hanya mengubah nomenklaturnya saja dari nama Bappeda menjadi Bapperida,” terangnya.
Berkaitan dengan ketentuan Pasal 212 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Peraturan daerah sebagaimana dimaksud berlaku setelah mendapat persetujuan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi perangkat daerah kabupaten. Sedangkan untuk kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan Perkada.
Pada prinsipnya, pembentukan peraturan daerah terkait perubahan ketiga susunan dan kedudukan perangkat daerah, khususnya Sekretariat DPRD, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan keadministrasian kepada DPRD Siak, sebagai wakil dari masyarakat Kabupaten Siak. Saat ini tipologi Sekretariat DPRD masih berstatus B dan akan ditingkatkan ke tipologi A.
“Tentunya hal ini haruslah mengacu kepada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72/2019,” terangnya.
Tata cara perhitungan nilai variabel umum dan variabel teknis pengukuran intensitas urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah, khususnya Sekretariat DPRD haruslah mengacu pada variable-variable yang ditetapkan pada penjelasan di atas.
Untuk mendapatkan hasil perhitungan nilai intensitas urusan pemerintahan dan besaran organisasi perangkat daerah dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut, langkah pertama, menghitung nilai masing-masing indikator dari variabel umum dan variabel teknis dengan cara melakukan perkalian skala nilai yang sesuai dengan keadaan sebenarnya dari daerah dengan persentase dari bobot indikator tersebut.
Langkah kedua, menghitung jumlah nilai dari seluruh indikator dari variabel umum dan variable teknis dengan cara melakukan penjumlahan nilai dari seluruh indikator tersebut.
Langkah ketiga, melakukan perkalian jumlah nilai dari seluruh indikator dari variabel umum dan variabel teknis tersebut dengan faktor kesulitan geografis, dengan kriteria sebagai provinsi dan kabupaten di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi serta kota di seluruh wilayah dikalikan 1,1 (satu koma satu).
Langkah keempat, penetapan intensitas urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah berdasarkan hasil perhitungan tersebut dengan kriteria sebagai berikut, total skor kurang dari atau sama dengan 300, merupakan intensitas sangat kecil dan diwadahi dalam perangkat daerah setingkat seksi atau subbidang.
“Total skor lebih dari 300 sampai dengan 400, merupakan intensitas sangat kecil dan diwadahi dalam perangkat daerah setingkat bidang,” ungkapnya.
Total skor dari 401 sampai dengan 600, merupakan intensitas kecil dan diwadahi dalam perangkat daerah tipe C. Total skor dari 601 sampai dengan 800 merupakan intensitas sedang dan diwadahi dalam perangkat daerah tipe B. Total skor lebih dari 800 merupakan intensitas besar dan diwadahi dalam perangkat daerah tipe A.
Bahwa berdasarkan pada penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa status hukum Sekretariat DPRD Siak yang tipologinya masih tipe B dengan total skor dari 601 sampai dengan 800, merupakan intensitas sedang dan diwadahi dalam perangkat daerah tipe B, dan jika total skornya lebih dari 800, maka statusnya menjadi tipe A.
Demikian laporan hasil pembahasan Pansus C DPRD Siak, yang dapat disampaikan melalui rapat paripurna dewan yang terhormat ini.
Pansus C berkesimpulan dapat menerima dan merekomendasikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.(adv)