Ingat, Terbukti Berbuat Ricuh saat Pacu Jalur, Disanksi 5 Tahun
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Kuansing menerbitkan peraturan baru tentang pacu jalur. Bahkan aturan baru tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kuansing. Dari Perbup itu dibunyikan, bagi desa atau jalur . . .