BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Polres Kampar ekpose kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti (BB) bruto 3,3 kilogram yang diamankan dari kurir narkoba, Jumat (30/6/2203) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku Y (37) warga Desa Teratak Buluh Cina Kecamatan Siak Hulu. Ia ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya, depan Hotel Grand Madina Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
"Pelaku ditangkap dengan tas ransel warna hitam yang isinya narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3,3 kilogram," jelas Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo didampingi Wakapolres Kampar Kompol Andi Cakra Putra dan Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi.
Kapolres Kampar menjelaskan, penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada pelaku narkoba yang akan melintasi Jalan Kubang Raya.
"Pelaku ini rencananya menyebarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru," jelas Didik.
"Untuk pemiliknya saat ini masih kami dalami. Pelaku ini kurir dan untuk pengendalian masih dalam penyelidikan," ungkap Kapolres.
Kapolres menjelaskan awal penangkapan pelaku ini. Saat itu, tim melakukan penyelidikan dan mencurigai pelaku yang saat itu melewati Jalan Lintas Kubang Raya, tepatnya di depan Hotel Madinah. Kemudian pelaku langsung ditangkap dan geledah yang disaksikan perangkat desa setempat. Dan ditemukanlah barang bukti 3 paket dalam kantong plastik warna hitam merk team one narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3,3 kg, kantong plastik, tas kain sandang, HP dan sepeda motor BM 2214 ZAQ.
"Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara," jelas Kapolres.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman