PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan dari 6 kasus, Selasa (23/5). Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 13,26 Kg sabu dan 269 butir pil ekstasi. Jumlah ini diamankan dari 15 orang tersangka yang ditangkap pada 3-14 Mei 2023.
Adapun kegiatan pemusnahan ini dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi serta dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Riau. Di antaranya Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Kabid Propam Kombes Pol Johannes Setiawan, serta perwakilan dari Direktorat Reserse Narkotika.
Wakapolda Riau Brigjen Pol K Rahmadi merincikan, kasus pertama yang diungkap ialah penangkapan 4 orang tersangka pada 3 Mei 2023 lalu. Di mana RC (39) asal Pekanbaru, RC (52) asal Pekanbaru, RHS (36) asal Sumatera Utara dan NM (38) asal Dumai diamankan di Jalan Lintas Lipat Kain, Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
"Empat tersangka diamankan oleh tim dari Subdit II Ditresnarkoba berikut barang bukti sabu seberat 997,64 gram," sebut Brigjen Rahmadi.
Tangkapan selanjutnya terjadi pada 4 Mei 2023. Di mana penangkapan masih dilakukan oleh Subdit II dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,98 Kg dan pil ekstasi sebanyak 269 butir. Narkoba sebanyak itu diamankan dari 4 orang tersangka. Di antaranya JS (42) asal Bengkalis, ISA (34) asal Tembilahan, HO (42) asal Palembang dan IS (36) asal Bengkalis.
"Untuk penangkapan ini terjadi di dua lokasi. Yakni di Jalan Kesuma, Gang Flamboyan, Kota Dumai dan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru," tuturnya.
Selanjutnya, penangkapan dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang pada 8 Mei 2023 di Jalan Flamboyan, Desa Sukadamai, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang tersangka bernama YSN (28) diamankan berikut barang bukti sabu seberat 37,69 gram.
Adapun kasus ke-4, ditangani oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada 10 Mei 2023. Tersangka yang diamankan bernama JN (35) ditangkap di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Dia diamankan berikut barang bukti sebanyak 49,29 gram.
"Pada 11 Mei 2023, Subdit I kemudian berhasil mengungkap peredaran 201,23 gram dari tangan seorang tersangka bernama DD (48). Dia diamankan di Jalan Raya Pekanbaru-Sungai Pagar, Kelurahan Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar," terangnya.
Terakhir, pada 14 Mei 2023, tim dari Subdit I mengamankan narkoba jenis sabu seberat 4,99 Kg. Empat orang tersangka berhasil dicokok dalam penangkapan yang dilakukan di Jalan Palas Pastoran, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
"Keempat tersangka ini di antaranya MR (36) asal Jombang, Jawa Timur, SB (43) asal Pekanbaru, AA (29) asal Sumatera Selatan dan JR (49) asal Sumatera Selatan," tutur Wakapolda.
Para tersangka, dikatakan Brigjen Rahmadi, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 13,26 Kg diperkirakan bisa menyelematkan 132.600 jiwa," pungkasnya.
Kegiatan pemusnahan kemudian dilanjutkan dengan cara merendam narkotika jenis sabu kedalam ember berisikan air panas mendidih. Untuk pil ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara di blender. Sebelum di musnahkan, juga dilakukan uji laboratorium untuk menentukan bahwa barang bukti yang dimusnahkan asli.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru