Dua Pengedar bersama BB 13 Gram Sabu Diamankan Polres Bengkalis

Kriminal | Jumat, 19 Mei 2023 - 17:27 WIB

Dua Pengedar bersama BB 13 Gram Sabu Diamankan Polres Bengkalis
Barang bukti narkoba jenis sabu diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis bersama dua diduga pengedar narkoba di Kabupaten Bengkalis, Riau, dalam ekspose Jumat (19/5/2023). (POLRES BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

DURI (RIAUPOS.CO) - Tim Satnarkoban Polres Bengkalis berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 13 gram di sebuah rumah di Jalan Rangau Km 15 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Ahad (14/5/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka berinisial Su  (39) (wirausaja) dan IJ alias Bokir (32) (Petani), keduanya warga Jalan Rangau Km.15 Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis, berperan sebagai pengedar.


"Ya, kedua tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando, Jumat (19/5/2023).

Ia menyebutkan, dari tangan kedua tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 28 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 13 gram,  3 unit handphone dan dua bungkus plastik pack kosong dan uang tunai Rp200 ribu.

Sedangkan kronologis pengungkapan kasus ini kata Toni, berawal pada Ahad  (14/5/2023) tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Pada waktu itu tim langsung melakukan penyelidikan. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat katanya lagi,  tim melakukan penangkapan dan pengeledahan di rumah tersangka Su dan  ditemukan 7  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.99 gram, satu unit handphone android merk reqlme warna abu abu dan uang tunai Rp200 ribu.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka  mengakui sabu yang disita adalah miliknya, yang mana didapatkan dari pelaku berinsial IJ alias Bokir.

Selanjutnya kata Kasat, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Sedangkan hasil tes urin tersangkan positif menggunakan metamphetamine.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IJ alias Bokir  dan ditemukan 19 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone android merk realme warna putih, 1bunit handphone android merk oppo warna putih dan 1 bungkus plastik pack kosong.

"Kemudian tim melakukan pengeledahan ke rumah tersangkan dan ditemukan kembali 2  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik pack kosong. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari We (DPO)," ujarnya.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook