NARKOBA

Pengedar Sabu di Balik Alam Diringkus, Begini Kronologisnya

Bengkalis | Selasa, 05 September 2023 - 13:27 WIB

Pengedar Sabu di Balik Alam Diringkus, Begini Kronologisnya
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (HUMAS POLRES BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil meringkus satu tersangka SM (28 ) pengedar sabu seberat 0.76 gram di rumahnya, Jalan Jenderal Sudirman, Gg Singgalang, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Senin (28/8/2023) lalu.

“Ya, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Bengkalis. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ujar Kasatnarkoba Polres Bengkalis, AKP Toni Armando, Selasa (5/9/2023).


Ia menjelaskan, kronologis kejadian penangkapan, berawal dari informasi masyarakat pada Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB. Di sana sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Air Jamban, Mandau dan pihaknya mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB target berada di sebuah kamar kos Jalan Apel. Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.73 gram dan 1 bungkus kecil plastick pack kosong dibawah tempat tidur, dan 1 unit handphone Android warna Cream.

"Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana didapatkan dari Arif Afrinanda yang saat ini masih dalam penyelidilan," ujarnya.

Selanjutnya kata Toni, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook