PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan Agustus-September 2022. Ada total 243 Kg narkotika jenis sabu dan 405.527 butir ekstasi yang dimusnahkan.
Dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari delapan kasus besar."Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ucap Wakapolda.
Dilanjutkan dia, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 masa kurungan.
Wakapolda Riau mengajak semua pihak untuk bersama bersinergi dalam upaya penanggulangan narkoba demi menyelamatkan masyarakat. "Pemusnahan narkoba ini telah melalui prosedur dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri. Kita telah sepakat memusnahkan barang haram ini bersama-sama. Untuk diketahui bahwa ini merupakan salah satu terbesar dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba yang ada di Riau," ujarnya.
Ungkap Peredaran Narkotika dari Lapas
Di sisi lain, Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Salah seorang pelaku merupakan terpidana kasus yang sama yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Pekanbaru.
Kombes Pol Pria Budi pada Kamis (29/9) menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi soal kepemilikan narkotika yang diterima Polsek Bukit Raya. Setelah dibuntuti, diketahui orang yang dilaporkan tersebut menuju Hotel Ratu Mayang Garden di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Selanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Raya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil SH berhasil mengamankan pelaku di kamar 154 beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Selanjutkan, tim melakukan koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, untuk melakukan pengembangan dari hasil penangkapan tersebut. "Polsek Bukit Raya mendapat informasi terkait peredaran narkotika dari masyarakat, lalu melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka beserta barang buktinya," ujar Kapolresta saat menggelar ekspose pengungkapan kasus ini, Kamis (29/9).
Kapolresta menyebutkan, dari JRD (38) dan WS (34) yang ditangkap di Ratu Mayang Garden, diamankan 4.093 pil ekstasi dan 197,6 gram sabu-sabu. Bermodal dari informasi awal dari penangkapan JRD dan WS di Ratu Mayang Garden pada Senin (19/9), Tim Gabungan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap keberadaan anggota jaringan lainnya. "Besoknya, Selasa (20/9), Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka lagi inisial RS (42)," ungkap Kombes Pol Pria Budi.
Ketika ketiga tersangka ini diinterogasi, kemudian didapati hasil yang mencengangkan. Ternyata jaringan ini dikendalikan oleh seorang berinisial F yang merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pekanbaru.
"Ternyata, tersangka F yang merupakan seorang warga binaan Lapas Pekanbaru. Ia pengendali dari ketiga tersangka yang sudah kami amankan lebih dulu,"jelas Kapolresta.
Sementara Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri menambahkan, ketiga tersangka memesan narkotika kepada tersangka F yang sedang ditahan di lapas lewat aplikasi percakapan WhatsApp.
"Mereka memesan barang (narkotika) via WhatsApp melalui F. Setelah itu (tersangka F) menghubungi salah seorang di luar lapas," jelas AKP Ryan Fajri.
Dari pengakuannya, aksi tersebut baru pertama kali dilakukannya. Tersangka F yang sedang menjalani masa tahanan itu juga merupakan tahanan dengan kasus yang sama.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enamtahun dan paling lama 20 tahun.
Terpisah, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Riau, yang mengawasi seluruh Lapas di Riau, belum memberi tanggapan resmi soal salah satu warga binaannya terlibat pengendalian narkoba. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Riau Mulyadi ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan terkait hal itu. "Sampai saat ini (malam kemarin, red) belum ada laporan ke saya, baik dari pihak Lapas maupun Polresta,"sebut Mulyadi.(nda/end/bay)