50,7 Gram Sabu Dimusnahkan

Pekanbaru | Selasa, 14 Maret 2023 - 10:53 WIB

50,7 Gram Sabu Dimusnahkan
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo melakukan pemusnahan barang bukti 50,70 gram sabu, Senin (13/3/2023). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAUPOS.CO)

TENAYAN RAYA (RIAUPOS.CO) - Polsek Tenayan Raya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,70 gram, Senin (13/3) pagi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka berinisial TM (36).

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Tenayan Raya, Jalan Hang Tuah ujung itu dipmpin Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo. Tersangka TM ikut menyaksikan pemusnahan tersebut. Hadir pula perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru dan BNNP Riau.


Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut dipastikan lebih dulu keasliannya di hadapan para saksi. Kemudian, benda berbentuk kristal putih itu dihancurkan dengan menggunakan blender dan dimasukkan ke dalam air panas dan racun serangga, lalu diaduk. Setelah itu, dicampur lagi dengan air panas dan pembersih lantai sebelum dibuang ke dalam selokan.

Kompol Bagus Harry Priyambodo didampingi Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino usai pemusnahan menjelaskan, barang bukti ini dimusnahkan setelah adanya penetapan tersangka. Barang bukti tersebut juga sudah dipastikan milik tersangka.

Adapun narkotika yang dimusnahkan pagi itu merupakan hasil pengungkapan operasi antinarkotika (Antik). Kapolsek menjelaskan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (22/2) saat Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi bahwa seorang pria berinisial TM (36) dicurigai akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Wonosari, Kelurahan Tangkerang Selatan.

''Dari informasi tersebut anggota Opsnal langsung turun ke TKP. Informasi itu valid, di TKP tim berhasil mengamankan tersangka. Hasil penggeledahan, didapati barang bukti 1 bungkus plastik hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 50,70 gram,'' ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial J yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada kasus ini, TM ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.(end)

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook