DURI (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk bandar sekaligus kurir narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Sabtu (18/11), sekitar pukul 21.0 WIB.
Pelaku berinisial NTA (21), seorang karyawan swasta yang diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gram, 1 pack plastik kosong, timbangan digital, sendok, Hp dan uang tunai Rp300 ribu.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, yang telah melaksanakan pengungkapan, kasus narkoba dan informasi diterima dari warga yang resah, karena sering terjadi transaksi narkoba di simpang Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban.
”Ya, berdasarkan informasi warga tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 21.00 WIB, melihat target di TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku berinisial NTA," ujar Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Senin (27/11).
Ia menyebutkan, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik pack sabu 0,58 gram dan uang tunai Rp300 ribu. Tim Opsnal langsung membawa tersangka NTA ke rumah kontrakannya dan ditemukan i bungkus plastik pack kosong, timbangan digital, sendok dan Hp.
”Ya, dari Interogasi tersangka NTA mengaku barang bukti narkoba dan alat hisap, timbangan miliknya dan dibeli dari temanya berinisial Ben yang masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Selanjutnya kata Hasan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine tersangka NTA positif mengandung Methamphetamin dan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ksm)