HUKUM

Tiga Pengedar Narkotika Dibekuk Polisi di Bengkalis

Bengkalis | Selasa, 18 Oktober 2022 - 16:02 WIB

Tiga Pengedar Narkotika Dibekuk Polisi di Bengkalis
Barang bukti narkotika jenis ganja diamankan pihak kepolisian. (HUMAS POLRES BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.COM)

DURI (RIAUPOS.CO) - Tiga pelaku diduga melakukan tindak pidana perdagangan barang terlarang Narkotika di Kecamatan Mandau, Bengkalis dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis.

Ketiga tersangka berinisial MPH alias Ucok  (27), YS (26) dan RC (23). Ketiganya warga Jalan Siak, Gang Siaga, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, diamankan di hari yang sama dan waktu berbeda yakni pada Ahad  (9/10/2022).


"Kita amankan pada hari yang sama namun jam berbeda dengan barang bukti 1,54 gram sabu-sabu serta 6,52 gram ganja kering," ujar Kapolres Bengkalis melalui Kasatres Narkoba Iptu Toni Armando, di ruang kerjanya, Selasa (18/10/2022)

Dijelaskannya, ada beberapa titik penggeledahan dan didapatkan barang bukti tersebut di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau Bengkalis. Tempat kedua di rumah kos Jalan Siak, Gang Nikmat 2, Desa simpang padang, Kecamtan Bathin Solapan dan di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dari tangan tersangka kata Toni, diamankan barang 3 bungkus plastik pack yang diduga termasuk jenis sabu 1.54 gram, 2 paket yang diduga narkoba jenis ganja kering berat 6.52 gram, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong, 3  unit telepon genggam android dan uang tunai Rp300.000 semua kita sita dari tangan tersangka.

Sedangkan kronologis kejadian kata Toni, tertangkapnya ketiga pelaku ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa adan transaksi narkoba di Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau,  Bengkalis.

"Mendapatkan informasi tersebut tim kita melakukan lidik, setelah di peroleh informasi yang akurat pada Ahad 9 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB target berada di tepi Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Babussalam, kemudian tim melalakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 3 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu berat 1,54 gram, dan barang bukti lainnya," tegas Toni Armando.

Dari keterangan tersangka MPH alias Ucok menyampaikan, bahwa masih ada menyimpan narkoba jenis daun ganja disebuah rumah kos Jalan Siak Gang Nikmat 2 Desa simpang padang Kec. bathin solapan kab. bengkalis.

Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut, kembali 2 paket yang diduga berisi narkoba jenis ganja kering berat 6.52 gram, 1 unit timbangan, dan 1  bungkus plastik kosong milik tersangka.

"Kita melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu tersangka pertama yaitu MPH mengakuisabu yang disita adalah miliknya yang didapat dari tersangka YS," ujar Toni Armando.

Dijelaskannya, tersangka MPH mengakui ganja kering tersebut juga miliknya yang didapat dari F (DPO). Kemudian pada hari yang sama pukul 21.00 WIB, tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan YS dan RC di sebuah pondok Jalan Siak Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, ditemukan 1 unit telepon genggam android, dan Uang Tunai Rp300.000, dari RC polisi juga telepon genggamnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

 

Laporan: Abu Kasim (Mandau)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook