Simpan Lima Paket Narkoba, Pengedar Dibekuk Polisi

Kampar | Jumat, 24 Maret 2023 - 10:40 WIB

Simpan Lima Paket Narkoba, Pengedar Dibekuk Polisi
Tim Ojoloyo Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Garuda Sakti, Km 4,5, Dusun I Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Rabu (15/3/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

TAPUNG (RIAUPOS.CO) - Seorang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan Tim Ojoloyo Polres Kampar, lima paket narkoba berhasil diamankan di dalam amplot yang letakkan di jok motor pelaku. Pelaku adalah RN (22) warga Jalan Lenda Sujono Gang Cempaka, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Provinsi Sumut.

RN ditangkap di Jalan Garuda Sakti Km 4,5, Dusun I Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Rabu (15/3) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti, lima paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 0.80 gram), handphone, kotak rokok  On Bold, selembar amplop warna putih, plastik klip dan sepeda motor warna pink BM 5253 FC.


Penangkapan ini berawal, saat Tim Ojoloyo Polres Kampar mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang  pelaku yang dicurigai gerak geriknya di Dusun I Sibam, Kecamatan Tapung. Mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidik dan pengintaian.

Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB, lewatlah seorang pria yang dicurigai dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di TKP. Terhadap pelaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain dua paket.diselipkan ke kotak rokok  On Bold warna hitam dan tiga paket dimasukkan ke dalam amplop warna putih serta dimasukkan ke dalam bagasi sepeda motor.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan pelaku ini. ''Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari RJ (DPO) di daerah Sei Sibam, Kecamatan Tapung,'' ungkap Kasat.

''selanjutnya ku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut. ''Kini ia sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' tegas Aprinaldi.(kom)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook