Barang Bukti Dijual ke Pelalawan, Polsek Lirik Ungkap Kasus Curanmor

Indragiri Hulu | Sabtu, 17 Juni 2023 - 13:29 WIB

Barang Bukti Dijual ke Pelalawan, Polsek Lirik Ungkap Kasus Curanmor
Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya SH MH (tiga kanan) bersama anggota melihatkan tersangka Curanmor bersama barang bukti, Jumat (16/6/2023). (HUMAS POLRES INHU)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Polsek Lirik dijajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Di mana sebelumnya pada Jumat (2/6/2023), kasus yang sama juga berhasil diungkap oleh Polsek Lirik.

Untuk pelaku terduga kasus curanmor kali ini yakni seorang pria berinisial RF alias Riki (37), warga Desa Rejosari, Kecamatan Lirik. Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Lirik dirumahnya pada Selasa (13/6/2023) sekira pukul 11.00 WIB.


"Pelaku sempat menjual hasil curiannya berupa satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BM 3641 BAB ke Kabupaten Pelawan," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Sabtu (17/6/2023).

Dijelaskan Misran, korban curanmor kali ini dialami oleh Marsono (52) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Lirik. Di mana, pada Kamis (8/6/2023) sekira pukul 07.30 WIB, korban tiba di kebun kelapa sawit tempat ia bekerja tepatnya di wilayah Desa Rejosari Kecamatan Lirik.

Sepeda motor miliknya diparkirkan berada di bawah pohon kelapa sawit dalam kondisi stang terkunci. Tanpa merasa curiga, korban mulai bekerja memotong dan membersihkan pelepah kelapa sawit.

Hanya saja sekira pukul 09.00 WIB, korban mendengar suara mesin sepeda motor. Bahkan korban hafal dengan suara sepeda motor tersebut. Sehingga korban sejenak berhenti bekerja dan melihat ke arah parkir sepeda motornya.

"Benar saja, korban yang bekerja tak sendiri, melihat seorang pria tak dikenal memakai baju kaos merah melarikan sepeda motornya," ungkap Misran.

Dengan kejadian itu, korban sempat mengejar pelaku. Hanya saja, pelaku berhasil melarikan diri dan membawa sepeda motor korban yang masih dalam masa kredit.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Lirik. Bahkan setelah menerima laporan korban, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya SH MH langsung merespon cepat dan mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto SH dan anggotanya untuk menyelidiki dan memburu pelaku.

Pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 10.45 WIB, tim sudah mengetahui dan mengantongi indentitas pelaku. Saat itu juga, tim menuju rumahnya di Desa Rejosari dan berhasil mengamankan RF alias Riki.

Kepada penyidik pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor milik korban kepada warga Desa Kokat, Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan yakni berinisial IS. "Pertama dikejar, pembeli dan sepeda motor tidak ada di tempat," tambahnya.

Baru pada Kamis (15/6/2023) sekira pukul 16.00 WIB, didapat informasi jika IS sudah pulang kerumahnya. Namun tim tidak berhasil pengamanan pembeli.

"Sepeda motor terparkir di depan rumah pembeli dan saat ini pembeli masih dalam lidik. Sedangkan korban atas kejadian itu mengalami kerugian sejumlah Rp12 juta," terang Misran.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook