RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Lirik, berhasil mengamankan residivis kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) antar provinsi. Kali ini pelaku diamankan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Tidak tanggung-tanggung, Polsek Lirik berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor sebanyak empat unit. Pelaku beraksi dari tahun 2021 hingga 2023, di sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu.
Pelaku Curanmor yang diamankan Polsek Lirik itu berinisial PN alias Ipung (50) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik. "Pelaku merupakan residivis Curat yang dilakukannya pada tahun 2011 di Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Jambi dan Kecamatan Rengat Barat tahun 2015," ujar Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Ahad (9/7/2023).
Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto SH pada Kamis (6/7/2023) kemarin sekira pukul 16.30 WIB. Dimana pelaku sedang berada di Simpang Japura Kecamatan Lirik.
Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya SH MH dan langsung mengintruksikan Kanit Reskrim serta anggotanya turun kelapangan. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka yang sedang duduk di salah satu warung di Simpang Japura.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa pelaku tidak saja melakukan tindak pidana Curat, tetapi juga kasus Curanmor diberbagai tempat. "Dari keterangan pelaku, tim menyisir lokasi dan mencari barang bukti sepeda motor hasil curiannya," ungkap Misran.
Terdapat sebanyak empat unit sepeda motor hasil curian yang dilakukan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diantara empat unit sepeda motor yang curinya itu berlokasi di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik pada tahun 2021.
Kemudian lokasi pencucian berikutnya dilakukan di Desa Japura, Kecamatan Lirik juga tahun 2021. Selanjutnya, di Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida pada tahun 2021 dan Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat tahun pada Maret 2023.
Lebih disampaikan, tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Lirik atas kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah menghilang beberapa pekan lalu. "Untuk kasus Curat, masih terus didalami. Karena pelaku melakukannya di banyak tempat," terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman