TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing mengeluarkan aturan baru dalam pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing tertanggal 24 Mei 2023 yang ditujukan pada kepala OPD disebutkan, pajak bumi bangunan, perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), salah satu penerimaan daerah yang signifikan.
Maka untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, pemkab menegaskan kalau pelunasan pembayaran PBB-P2 menjadi persyaratan pencairan TPP bulan April 2023 dan berikutnya.
Bagi ASN yang memiliki, menyewa, mengontrak atau memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Kuansing, wajib melakukan pembayaran PBB-P2. Bagi ASN yang berdomisili di luar Kabupaten Kuansing, cukup melampirkan bukti lunas PBB-P2 didomisilinya. Bagi ASN yang belum melunasi pembayaran PBB-P2 akan berpengaruh pada TPP yang diterima.
Kepala Bapenda Kuansing, Japrinaldi AP MP yang dikonfirmasi Riau Pos tak menapik soal surat edaran itu. Bahkan untuk pembayaran PBB-P2, ASN bisa langsung membayarkannya ke Bank Riau Kepri Syariah.
‘’Pembayarannya bisa langsung ke Bank Riau Kepri Syariah. Dan itu wajib dilunasi,’’ ujar Japrinaldi, Selasa (6/6).
Selain di Bank Riau Kepri Syariah, kata Japrinaldi, pembayaran pelunasan PBB-P2 bisa dilakukan melalui Indomaret, Alfamart, mobile bangking. ASN saat mengetik nama untuk pembayaran, bisa melihat berapa besaran PBB-P2 yang harus mereka lunasi.
Ditanya kenapa tidak langsung disetorkan ke Bapenda atau ditagih oleh juru pungut, Japrinaldi menjelaskan, pembayaran di kantor Bapenda bisa dilakukan melalui Bank Riau Kepri Syariah yang juga disiapkan. Namun tidak melalui pegawai Bapenda Sementara, soal juru pungut, hanya ada di desa dan kelurahan.
Karena itu, ia mengimbau pembayaran melalui Bank Riau Kepri Syariah, bisa langsung, melalui ATM atau mobile banking, Indomaret, Alfamart dan lainnya.
Kepala BPKAD Kuansing, Delis Martoni terpisah mengatakan, surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB-P2.(dac)