PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang dimusnakan seberat 964,31 gram, Selasa (2/5).
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilaksanakan di BNNP Riau, dihadiri Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar SH SIK didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Riau Kombes Pol Berliando SIK.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut diawali dengan tim Labfor Polda Riau yang melakukan pemeriksaan sampel sabu dengan tetesan bahan kimia tertentu. Untuk mengetahui barang bukti sabu. Hasilnya, sampel sabu yang telah diuji itu merupakan narkotika jenis sabu.
Kemudian dua orang tersangka diminta untuk memegang barang bukti sabu untuk diambil foto. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson DP Siregar SH SIK didampingi Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Riau Kombes Pol Berliando SIK.
Dengan cara membuka kemasan plastiknya dan menuangkan ke dalam ember yang telah diisi dengan air. Kemudian dicampur dengan cairan racun serangga dan diaduk di dalam ember tersebut.
"BNN Provinsi Riau berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan tim BNN Provinsi Riau pada Senin (17/4) kemarin," ungkap Robinson.
Lanjutnya, tim BNN Provinsi Riau mendapatkan ada seseorang berinisial R yang berasal dari Sumatera Barat yang akan menjemput narkotika jenis sabu ke Pekanbaru, dan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Provinsi Sumatera Barat untuk diedarkan.
Pukul 11.15 WIB tim BNN Provinsi Riau melakukan pengejaran terhadap tersangka yang menumpangi mobil travel. Tim berhasil menghentikan travel di depan Puskesmas Bangkinang Kota, Jalan Profesor Moh Yamin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kampar dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk di bangku belakang sebelah kanan mobil travel.
"Tim BNN Provinsi Riau menemukan tas hitam milik tersangka yang berisikan dua plastik warna hitam, yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu yang akan dibawa menuju Sumatera Barat," tambahnya.
Hasil keterangan tersangka R mengatakan, dia diperintahkan seseorang yang bernama SH untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Pekanbaru untuk diserahkan kepada A yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Tim Pemberantasan BNN Provinsi Riau melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ke wilayah Sumatera Barat.
Pada Selasa (18/4) sekira pukul 07.30 WIB, tim Pemberantasan BNN Provinsi Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap A di rumahnya.
Total jumlah berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu dari tersangka yaitu sebanyak 1.073,4 gram dengan berat bersih 995,87 gram. Sebanyak 31,56 gram narkotika jenis sabu untuk bahan uji ke Laboratorium Forensik Polda Riau. Adapun barang bukti jenis sabu untuk dimusnahkan sebanyak 964,31 gram.(gem)
Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru