SIDANG LANJUTAN KASUS PENCEMARAN LINKUNGAN PT SIPP

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana dan Pembuktian Keterangan Terdakwa

Bengkalis | Kamis, 22 Juni 2023 - 15:07 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana dan Pembuktian Keterangan Terdakwa
Saksi Ahli Dr Erdianto dari dosen Unri diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan ahlinya dalam sidang lanjutan pencemaran lingkungan di PN Bengkalis, Selasa (20/6/2023) malam. (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Kendati sempat tertunda selama dua pekan, namun sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran lingkungan PKS PT SIPP yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (20/6/2023) malam berlangsung seru.

Pasalnya Ketua Majelis Hakim Bayu Soho bersama dua hakim pendamping menggelar sidang dengan agenda pembuktian keterangan kedua terdakwa yakni Agus Nugroho selaku General Manager (GM) dan Erik selaku Direktur PKS PT SIPP.


Sidang yang berlangsung cukup lama digelar dari sore sampai malam hari (Selasa), karena padatnya agenda sidang majelis hakim. Sehingga sidang digelar secara maraton dan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi ahli Dr  Erdianto SH dari dosen Fakultas Hukum Unri yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Selamat Hamonangan Situmeang  SH dan Surya Trumen Singarimbun SH.

Sedangkan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung)  Mario  mengikuti persidangan secara  online yang saat itu berada di Kantor Kejagung RI di Jakarta. Sedangkan JPU yang hadir langsung adalah Yuriko SH mencecar pertanyaan kepada kedua terdakwa dan juga saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa.

Terdakwa Agus Nugroho yang mengenakan baju kemeja putih bergaris lebih dulu dimintai pembuktian melalui keterangan terdakwa, dan Erik yang mengenakan kemeja lengan pendek warna abu-abu diminta keterangan secara terpisah oleh majelis hakim.

Dalam persidangan itu, secara umum Agus Nugroho menyebutkan, upayanya dalam mengurus perizinan sampai terjadi persoalan jebolnya bak penyimpanan limbah B3 sebanyak 2 kali dan mengenai perkebunan sawit warga.

"Ya, yang mulia memang ada dua kali terjadi jebol tanggul bak penyimpan limbah, tapi sudah diperbaiki dan kami juga sudah memberikan santunan tali kasih kepada nelayan," ujarnya di hadapan majelis hakim. Namun terkait dengan hal tersebut terdakwa Agus tidak dapat menunjukkan bukti yang membenarkan dimuka persidangan.

Sedangkan Erik selaku Direktur juga  menjelaskan, kewenangannya secara umum dalam memimpin perusahaan pengolahan minyak sawit. Karena sejak pengurusan perizinan dari 2012 sampai 2016 dan pada 2017 barulah mulai dilakukan pembangunan pabrik.

"Pada Januari 2018 pabrik yang sudah siap dioperasikan langsung melakukan uji coba pengolahan minyak sawit. Dalam waktu berjalan barulah dilakukan pengurusan perizinan terkait limbah B3 dan pembuangan limbah," jelas Erik.

Usai memberikan penjelasan Agus dan Erik langsung dicecer pertanyaan oleh JPU Kejagung Mario dan Yuriko. Di mana JPU menilai ada jeda waktu 6 bulan yang diberikan sanki administrasi oleh Pemkab Bengkalis tidak dimanfaatkan dengan baik untuk mengurus perizinan.

"Bahkan dalam tempo waktu 6 bulan, perusahaan juga diperintahkan untuk menghentikan produksi PKS nya, namun nyatanya masih tetap beroperasi, hingga akhirnya di Januari 2022 dikeluarkan surat penutupan perusahan oleh Pemkab Bengkalis," ujar JPU Mario.

Makanya kata Mario, kedua terdakwa dianggap tidak mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang sudah ada. Bahkan menganggap denda sanksi yang dibayar sebesar Rp101 juta sudah menghilangkan hukum pidananya.

Padahal kata Mario, hal ini tidak menghilangkan hukuman tindak pidana pencemaran lingkungan, jika sejak awal perusahaan koorporatif dan menjalani prosedur sebuah perusahaan yang diatur dalam UU yang berlaku.

Setelah mendengarkan pembuktian keterangan kedua terdakwa, sidang sempat diskor selama 1 jam dan dilanjutkan usia Salat Magrib, dengan mendengarkan keterangan saksi ahli hukum pidana Unri yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.

Dalam kesaksian ahlinya Dr Erdianto SH MH dihadapan majelis hakim usai diambil sumpahnya menjelaskan, dalam persoalan perkara tindak pidana yang saat ini terus mengalami perubahan dan menyesuaikan dengan situasai dan kondisi masyarakat, maka pemberlakukan hukum pidana merupakan langkah akhir dari sebuah proses penegakan hukum di Indonesia.

"Ya, pemberlakukan hukum pidana dan memenjarakan seseorang itu seharusnya langkah akhir yang ditempuh dalam penyelesaian sebuah permasalah hukum. Makanya pemberlakukan hukum pidana pisik merupakan langkah akhir dari sebuah proses hukum," ujarnya.

Terhadap keterangan saksi ahli, Kuasa Hukum terdakwa, Selamat Hamonangan Situmeang  SH juga mengajukan pertanyaan ke saksi ahli terkait perbuatan pidana yang dituduhkan ke terdakwa. Di mana terdakwa sudah memiliki itikad baik dalam mengurus perizinan dan juga memberikan bantuan kepada warga yang terdampak dari jebolnya tanggul bak limbah perusahaan.

"Apakah perbuatan terdawa yang bukan dengan kesengajaanya membuat tanggul bak limbah jebol dan juga proses pengurusan perizinan tetap diurus, apakah itu tidak menghilangkan unsur tindak pidananya," tanya Selamat Hamonangan Situmeang  SH.

Erdianto menjawab dari pertanyaan kuasa hukum terdakwa sesuai penjelasan yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Makanya dalam proses hukum, maka pemberlakukan hukum pidana itu merupakan langkah akhir, jika semua kesepakatan dan solusi tidak didapat.

Usai memberikan keterangan saksi ahlinya, JPU Mario juga menyampaikan, secara terori dan secara akdemisi pemberlakukan hukum tidak semata untuk meluruskan keadilan. Namun dalam proses hukum pidana lingkungan merupakan pidana yang sangat berat, maka perbuatan yang sudah dilakukan para terdakwa sudah memenuhi unsur sengaja dalam tindak pidana pencemaran lingkungan, yang mana perbuatan para terdakwa masih tetap mengoperasikan PKS PT SIPP walau pun sudah mendapatkan sanksi-sanksi dari pihak pemerintah dan tidak melaksanakan atau mengindahkan sanksi atau teguran tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo kembali menanyakan kepada PH terdakwa apakah masih ada saksi lain yang akan dihadirkan, jika ada agar saksi tersebut dipersiapkan dan dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

Terkait saksi yang akan dihadirkan oleh PH terdakwa adalah saksi di luar berkas perkara. Ini dikarenakan lamanya masa sidang tindak pidana pencemaran lingkungan, sehingga semua saksi dan alat bukti harus secepatnya dihadirkan dalam persidangan berikutnya.

"Ya, sidang akan kita lanjutkan pekan depan masih dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi meringankan dari PH Terdakwa," ujarnya.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook