PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kampar, dr Zulhendra Dasat. Ia diamankan pihak berwajib pada Jumat (12/5/2023).
Bersama Zulhendra, polisi turut mengamankan seorang oknum Kepala Puskesmas di wilayah Kampar dengan inisial MR. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya mengatakan, keduanya diamankan terkait dugaan pungutan liar (pungli).
"Adapun barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp85 juta yang disimpan didalam kantong kresek. Kemudian sebuah bukti transfer senilai Rp15 juta," ungkap Kombes Nandang, Sabtu (13/5/2023).
Adapun uang tersebut diperoleh dari hasil pungutan liar kepada sejumlah kepala puskesmas. Di mana, pungli ini dikoordinir oleh salah satu oknum Kapus bernama MR. Untuk jumlah pungutan bervariasi. Ada yang Rp5 juta hingga Rp10 juta perorang.
Pelaku, dikatakan Kombes Nandang diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana.
"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Nandang.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi