Mengapa Wajib Patuhi UMK 2024? Ini Penjelasan Pengamat Kebijakan Anggaran Dr Ririn Handayani
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024, sudah ditetapkan pemerintah, di mana nilainya berkisar Rp3,4 juta atau Rp3.451.584. Penerapannya per Januari 2024 mendatang. Menurut, pengamat kebijakan anggaran dari Universitas Lancang . . .