PEKANBARU(RIAUPOS.CO) - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024, sudah ditetapkan pemerintah, di mana nilainya berkisar Rp3,4 juta atau Rp3.451.584. Penerapannya per Januari 2024 mendatang.
Menurut, pengamat kebijakan anggaran dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) Dr Ririn Handayani SIP MM, penetapan angka UMK 2024 tersebut, dipastikan persetujuan semua pihak terkait, yang muaranya disetujui Gubernur Riau.
Untuk itu, disampaikan Ririn, yang juga dosen aktif Pasca Sarjana Unilak ini, seluruh perusahaan di Pekanbaru, umumnya Provinsi Riau, agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama ini, sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.
"Perusahaan tidak boleh membayar gaji karyawan di bawah UMK,’’ katanya.
Ditegaskan Ririn lagi, bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UMK yang sudah ditetapkan, maka bisa dijerat pidana, sesuai UU No 13 pasal 90 ayat 1. Disebutkan, sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimun, masuk dalam kategori pidana kejahatan.
‘’Melanggar (tidak bayar upah sesuai aturan), itu adalah kejahatan," beber doktor perempuan yang kini maju sebagai salah satu Caleg DPRD Provinsi Riau Dapil Kota Pekanbaru, dari Partai Demokrat.
Karena ancaman itu, Ririn meminta, agar perusahaan tidak main-main dalam menjalankan UMK tersebut.
"Tentunya kami minta juga pengawasan dari Disnaker selaku leading sektor, juga harus maksimal. Jadi seiring itu. Saran kita juga, pihak terkait lainnya, juga ikut mengawasi dan melaporkan perusahaan yang membandel," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, angka UMK Pekanbaru 2034 Rp 3,4 juta, naik 8,85 persen dibanding UMK tahun 2023, yang ditetapkan sebesar Rp 3.319.023.
Namun, ditambahkannya, itu atas usulan hasil kesepakatan Disnaker Pekanbaru, Dewan Pengupahan, yang terdiri perwakilan serikat pekerja, dan pengusaha. Kesepakatan ini tentunya berdasarkan formulasi perhitungan UMK, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
"Dengan sudah ditetapkan (UMK 2024), maka kami minta semua perusahaan untuk mematuhi dan menjalankannya sesuai kesepakatan yang sudah diputuskan tersebut," kata Ririn Handayani, Sabtu (9/12) kepada wartawan.
Untuk diketahui, bahwa sebagai pondasi kebijakan di daerah, UMK ini juga tertuang dalam SK Gubri Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023, dengan nomor Kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau, termasuk Kota Pekanbaru.
Karenanya, dengan sudah disahkannya UMK tersebut, maka, khususnya kota Pekanbaru sudah bisa dijalankan mulai Januari 2024 mendatang.
Sementara itu, Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuir mengatakan, setelah ditetapkan besaran UMK 2024 ini, maka pihaknya langsung melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru. Sebab, per 1 Januari 2024, UMK Pekanbaru sebesar Rp 3,4 juta tersebut, langsung berlaku.
"Kita tegaskan kepada perusahaan dan pemilik usaha, punya kewajiban untuk menerapkan UMK 2024 ini, karena sudah ada aturan yang mengaturnya," kata Syamsuir.
Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman