PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru sebesar Rp3.451.584 telah disetujui gubernur Riau pada 30 November 2023. Selanjutnya, angka UMK 2024 tersebut segera disosialisasikan terhadap para pengusaha atau perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir menyebutkan usulan UMK Kota Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemerintah Provinsi Riau. Angka UMK Pekanbaru yang telah disetujui Gubernur Riau tersebut, masih sama seperti yang diusulkan tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru yakni sebesar Rp3.451.584. Itu mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023 sebesar Rp3,3 juta.
”Iya masih sama (UMK Pekanbaru yang ditetapkan gubernur, red),” ujar Syamsuwir Ahad (3/12). Kenaikan UMK Pekanbaru mengalami kenaikan 3,99 persen.
Sebelumnya ia mengatakan UMK Pekanbaru tahun 2024 tersebut sudah diusulkan ke- Provinsi Riau sejak ditetapkan tim dewan pengupahan. Terhadap para pengusaha atau perusahaan punya kewajiban untuk menerapkan UMK yang baru tersebut sejak 1 Januari 2024 mendatang.
”Artinya 1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha ya terapkan ini,” ujarnya sambil menjelaskan bahwa formulasi perhitungan UMK sudah ditentukan dalam PP 51 tahun 2023.
Kepala Bidang (Kabid) PHI Disnaker Pekanbaru Heni menambahkan penetapan angka UMK Pekanbaru oleh gubenur Riau, memang telah ditunggu-tunggu. Setela disetujui oleh gubernur maka akan diteruskan kepada para pengusaha dan perusahaan di Kota Bertuah ini. Perusahaan dan pengusaha wajib ikut terapkan UMK yang baru mulai awal Januari 2024 mendatang.
”Nanti kita teruskan saja surat edaran penetapan UMK oleh gubernur Riau itu kepada para pengusaha atau perusahaan,” tambahnya.
Sementara penetapan UMK Kota Pekanbaru sudah banyak didengar sebagian besar warga Kota Pekanbaru. Mereka berharap pengusaha atau perusahaan tidak ada yang mendapatkan sanksi hukum karena tidak menerapkan UMK yang baru.
”Disnaker Pekanbaru harus ikut mengawasi penerapan UMK yang baru, jangan sampai ada perusahaan yang memberikan gaji dibawa UMK, bisa kena sanksi denda dan sanksi hukum nanti. UMK mengalami kenaikan sekitar 3,99 persen,” ujar Irma, warga Pekanbaru.(ilo)